Kaskus

News

Jihano43Avatar border
TS
Jihano43
Apakah surat pernyataan bermaterai punya kekuatan hukum yang kuat?
Saya mengikuti kursus yg bayarannya 3,8 juta. Kursus nya di iming iming akan dapat kerja setelah kursus. Setelah mengikuti 2 hari saya tidak melanjutkan nya karena saya tidak mengerti yang diajarkan. Jadi saya menuntut refund atau pengembalian dana 50% juga ga apa. Tetapi pihak kursusnya tidak mau mengembalikan samasekali dengan dalih bahwa saya sudah tandatangani surat pernyataan bahwa jika keluar dari kursus tidak ada pengembalian dana. Jangka kursusnya 2 bulan. Apakah saya bisa menuntut pengembalian dana? Mohon pencerahannya terimakasih.
0
615
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.