Kaskus

News

pastibisadongAvatar border
TS
pastibisadong
Prof Hibnu: Perusak Sedekah Laut Bisa Dipenjara Maksimal 4 Tahun
Prof Hibnu: Perusak Sedekah Laut Bisa Dipenjara Maksimal 4 Tahun

Bantul - Sekelompok orang melakukan pengrusakan di lokasi tradisi Sedekah Laut di Pantai Baru, Bantul, Yogyakarta. Harmonisasi bermasyarakat menjadi terusik. 

"Bisa dikenakan (Pasal 156 KUHP)," kata Prof Hibnu Nugoro saat berbincang dengan detikcom, Minggu (14/10/2018).

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Ini delik materil. Jadi harus ada akibat yang timbul. (Di kasus ini) Kan sudah ada akibat yang timbul yaitu perusakan," ujar Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Ada 4 unsur dalam Pasal 156 KUHP yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Unsur 'barang siapa'. 
2. Unsur 'di muka umum'. 
3. Unsur 'menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan'.
4. Unsur 'terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia'.

"Sudah terpenuhi (semua unsur di atas)," tegas Hibnu. (asp/rvk)

sumber

Semoga segera ditindak
1
2.4K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.1KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.