Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

printeerAvatar border
TS
printeer
Sukses di Kasus Pidana, Orangtua Korban JIS Gugat Secara Perdata
KRICOM - Jakarta International School atau sekarang Jakarta Intercultural School (JIS) kembali digugat secara perdata. Gugatan ini muncul dari orangtua korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga pengajar di sekolahan tersebut.

Sidang perdana dengan Nomor 704/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang dijukan oleh Theresia Pipit Widowati, selaku orang tua dari Marc Aaron Kroonen, korban tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di JIS sekitar tahun 2013-2014 silam.

"Tindak pidana pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh dua orang Guru JIS dan petugas-petugas kebersihan yang bertugas membersihkan pekarangan sekolah JIS tersebut," kata kuasa hukum orang tua Theresia Pipit Widowati, Tommy Sitohang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Tommy mengungkapkan, adapun bukti hukum atas terjadinya tindak pidana pelecehan seksual tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dan sekarang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Antara lain No. 115PK/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Agustus 2017, No. 2654 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Februari 2016, No. 1517K/PID.SUS/2015 tertanggal 28 Juli 2016, 1512K/PID.SUS/2015 tertanggal 28 Juli 2016, 1511K/PID.SUS/2015 tertanggal 28 Juli 2016, 1515K/PID.SUS/2015 tertanggal 28 Juli 2016, dan 1513K/PID.SUS/2015 tertanggal 28 Juli 2016," ungkapknya.

Dia menerangkan, putusan-putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan bukti hukum yang tidak terbantahkan lagi atas terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang bersekolah di JIS tersebut.

"Tentunya juga sekaligus telah menepis prasangka masyarakat terhadap pihak korban yang dulu diduga telah mengajukan laporan polisi yang tidak berdasar atas hukum," terangnya.

Tommy menambahkan, pengajuan gugatan ini tidak lain adalah guna menuntut keadilan bagi korban tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Neil Bantleman, Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong, Afrischa Styani alias Icha, Syahrial Bin Nasrul Jaka, Virigiawan Amin alias Awan, Agun Iskandar alias Agun Bin Nana, Zainal Abidin alias Ali Subrata, Yayasan Jakarta Intercurtural School, PT ISS Indonesia dan Kementerian dan Kebudayaan RI.

"Dengan diajukannya gugatan ini, diharapkan pihak-pihak tersebut diatas dapat bertanggungjawab secara perdata dan segera melaksanakan kewajiban- kewajiban hukumnya terhadap Korban tindak pidana pelecehan seksual tersebut," tutupnya.

https://www.kricom.id/sukses-di-kasus-pidana-orangtua-korban-jis-gugat-secara-perdata

0
2.3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.