Quote:
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menahan Ratna Sarumpaet. Penahanan dilakukan setelah Ratna diperiksa selama 24 jam sejak Kamis Malam.
"Terhadap yang bersangkutan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) malam.
Argo juga menuturkan jika penahanan akan dilakukan penyidik selama dua puluh hari kedepan, dan penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.
"Dua alat bukti yang cukup.menjadi alasan penyidik untuk melakukan penahanan," jelasnya.
Lebih lanjut Argo juga menuturkan jika Ratna Sarumpaet sudah menandatangani surat penahanan.
"Yang bersangkutan sudah tanda tangan surat penahanan," tutupnya.
Baca Juga : Mangkir Panggilan Polisi, Amien Rais Sebaiknya Beri Contoh Warga Taat Hukum