Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tsuzawaAvatar border
TS
tsuzawa
Kasus Ratna Sarumpaet, Polri: Tak Ada Minta Maaf, Proses Dulu
Editor : Farouk Arnaz / JAS




Jakarta- Drama kebohongan Ratna Sarumpaet soal penganiayaan dirinya berbuntut panjang. Tak hanya kebohongannya berlabuh dilaporkan di Bareskrim Polri namun polisi juga akan memanggil juru kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.

“Ya tetap (Ratna) dipanggil, dimintai keterangan beliau. Saya katakan tadi statusnya masih sebagai saksi, nanti kita lihat lagi kaitannya dengan konstruksi hukumnya seperti apa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Rabu (3/10).

Saat disinggung apakah Ratna bisa ditetapkan sebagai tersangka, Setyo menjawab, “Nanti kami lihat dalam fakta-fakta seperti apa. (Laporan Farhat Abbas soal Prabowo cs) kami juga tetap kumpulkan keterangan sesuai prosedur yang berlaku. Kami tetap memproses semua laporan masyarakat.”

Menurut Setyo kalaupun jadi tersangka, Ratna tidak bisa dijerat menggunakan UU ITE, tetapi bisa dengan KUHP.

“Kalau hoax itu kena ITE. Dia kan gak menggunakan ITE. Kan dia menyampaikan ke Pak Prabowo, kemudian Rachel Maryam (lalu mereka) menggunakan Twitter, (seperti) Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ini kan sudah di-capture semua,” sambungnya.

Menurut Polri tidak ada permintaan maaf yang menggugurkan proses pidana. “Nanti dulu, proses dulu,” tegasnya.

Sosis ASLI : Kasus Ratna Sarumpaet, Polri: Tak Ada Minta Maaf, Proses Dulu



-------------------------

SIP Komandan
Support FULL ! biar kagak kambuhan sebar Hoax !

emoticon-Hansip
tien212700
tien212700 memberi reputasi
2
8.8K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.