Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

selldombaAvatar border
TS
selldomba
Penjarahan pasca gempa dan tsunami, bagaimana penegakkan hukum di Palu?
Penjarahan pasca gempa dan tsunami, bagaimana penegakkan hukum di Palu?
Pemerintah dituding salah langkah saat membebaskan masyarakat Palu mengambil bahan makanan di toko dan minimarket, sesaat usai gempa dan tsunami, yang memicu penjarahan di beberapa titik di kota itu.
Namun polisi mengklaim mempunyai metode untuk menindak para penjarah. Penyidik berjanji akan membedakan pencuri dan korban bencana yang mengambil barang atas dasar kebutuhan darurat.
"Pemerintah bertanggung jawab memberi bantuan, bukan mengajak orang mengambil barang orang lain dengan dalih menolong korban," kata pakar kriminologi dari Universitas Indonesia, Purniati, Selasa (02/10).
"Kalau sudah terjadi seperti ini siapa yang mau bertanggung jawab? Semua cuci tangan," tuturnya menambahkan.
Mengapa ada korban gempa-tsunami Palu yang malah menjarah televisi?
Gempa dan tsunami Palu: Lima negara akan pinjamkan pesawat Hercules
Jumlah korban meninggal dunia gempa-tsunami Palu lebih dari 1300 orang
Pernyataan Purniati merujuk pada pengumuman Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, 30 September lalu. Ketika itu, Tjahjo menyebut masyarakat dapat mengambil bahan makanan di jejaring toko serba ada Indomart dan Alfamart.
Tjahjo mengklaim kebijakan itu mendesak karena bantuan kemanusiaan sempat sulit diangkut ke Palu karena jalan raya dan landasan pacu bandara rusak.
"Kita sudah perintahkan untuk Alfamart dan Indomaret itu sudah bisa diambil barang barangnya. Catat semua apa yang diambil, diinventaris. Kami akan bayar itu semua," kata Tjahjo saat itu.
Namun berdasarkan laporan berbagai media, termasuk wartawan BBC yang meliput di Palu, masyarakat berbondong-bondong mengambil barang di sejumlah toko dan mal.
Tak hanya itu, warga lokal juga sempat menghentikan truk tangki bahan bakar yang melintas dan berebut sebelum proses pembagian jatah berlangsung.
Menurut Purniati, kondisi bencana alam memang mendorong kepanikan masyarakat, terutama terkait hal-hal dasar untuk bertahan hidup. Izin pemerintah untuk mengambil barang dagangan tanpa kesepakatan penjual mengubah kepanikan itu menjadi perbuatan massa yang tak terkendali.
"Karena panik, orang mudah menjarah. Uang tak ada, mereka bisa begitu saja mengambil yang mereka lihat. Kalau orang lain ambil, kenapa saya tidak boleh? Jadi berlindung di balik perbuatan massa."
"Pertanggungjawaban pidana kasus itu sulit, butuh waktu lama membedakan penjarahan dan pengambilan barang demi bertahan hidup," tutur Purniati.
"Mempersilakan korban bencana mengambil apapun sesuai kebutuhannya seperti di Palu bisa jadi preseden buruk," ujarnya menambahkan.
Namun polisi mengklaim tak membiarkan penjarahan terus terjadi tanpa penegakan hukum. Sebanyak 45 orang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penjarahan di lima tempat berbeda di Palu.
Para tersangka, satu di antaranya adalah narapidana yang kabur dari Lapas Palu, diduga mencuri berbagai barang yang tak berkaitan dengan kebutuhan dasar korban bencana.
Adapun, sebagian tersangka lainnya dituduh membobol beberapa mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Ia berkata, pihak bank kini tengah menghitung nominal uang yang dicuri tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengakui, masyarakat sepatutnya tak begitu saja dibebaskan mengambil barang-barang milik orang lain.
"Kejadian itu spontanitas saja, karena ada yang mendahului, yang lain berbondong-bondong datang, jadi menjarah bersama-sama."
"Yang boleh diambil gudang di Hypermart, Indomart dan Alfamart. Itupun seharusnya tidak boleh langsung dijebol masyarakat."
"Seharusnya ada panitia atau petugas khusus yang membagi bahan makanan itu kepada masyarakat. Tapi yang terjadi, toko itu dijebol dan dirusak," kata Dedi kepada BBC.
Merujuk prinsip restitusi pemukiman dan properti (Pinheiro Principles) yang diatur Perserikatan Bangsa-Bangsa, pemerintah wajib mengambil langkah khusus untuk mencegah penghancuran atau penjarahan harta kekayaan pasca bencana alam.
Dokumen itu menyebut negara harus melindungi harta kekayaan yang ada untuk mencegah penguasaan secara sewenang-wenang dan ilegal, terutama yang ditinggalkan pemiliknya karena bencana.
Kepolisian kini mengklaim situasi keamanan Palu dan berbagai daerah di Sulawesi Tengah mulai terkendali. Apalagi, kata Dedi, distribusi bantuan untuk korban mulai berjalan.
"Kami bersinergi dengan TNI untuk mengamankan depo BBM, jalur distribusi logistik, stasiun pengisian bahan bakar, dan gudang-gudang, termasuk milik Bulog," ujarnya.
Wakil Kepala Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, menyatakan akan segera menuntaskan seluruh kasus pencurian di Palu yang terjadi usai gempa dan tsunami.
Ari berkata tak ada alasan bagi masyarakat tetap mengambil barang di toko saat bantuan telah disalurkan pemerintah. Ia menyebut perbuatan itu sebagai kriminal murni.
"Seperti biasa, kalau orang curi, tangkap periksa bukti-bukti yang ada, lalu kami limpahkan ke pengadilan," ujar Ari kepada pers di Jakarta.
Pasal 363 ayat 1 KUHP mengatur, setiap pencurian pada saat bencana alam dapat diganjar hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Ancaman pidana itu lebih berat dibandingkan pencurian dalam situasi normal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pengambilan barang massal di Palu tak terus dipersoalkan. Ia berkata, saat penanganan bencana, seluruh pihak harus fokus pada upaya membantu korban.
"Dalam keadaan darurat, jangan mempermasalahkan hal-hal kecil yang sebetulnya tidak menjadi masalah dasar," ucapnya.
Sementara itu, dalam wawancara denganMetro TV, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, meminta aparat keamanan benar-benar mengendalikan kota-kota terdampak bencana. Ia khawatir, kondisi serba terbatas membuat warga lokal bertindak di melawan hukum.
"Semua bantuan lewat darat melalui Donggola dan Parigi Mutong, dikawal aparat untuk mencegah hal yang tidak diinginkan."
"Masyarakat memaksa meminta barang-barang, ya kondisinya seperti itu, karena bahan makanan yang tidak ada," ujarnya.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45721520

Bagaimana kondisi penegakan hukum di indonesia?
Tanya saja kepada pemilik kepolisian dan kejaksaan dari partai mana mereka
emoticon-Traveller emoticon-Traveller emoticon-Traveller
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 11 suara
Apakah ada penjarahan di Kota Palu Pasca Gempa dan Tsunami?
Jelas ada, banyak media yang memberitakan
64%
Jelas gak ada, kata Rezim yang ada hanya "pengambilan"
36%
-1
1.5K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.