Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JayakahmiAvatar border
TS
Jayakahmi
TKN Jokowi-Ma’ruf Sebut Kebohongan Ratna Pelanggaran Kampanye Prabowo-Sandi
TKN Jokowi-Ma’ruf Sebut Kebohongan Ratna Pelanggaran Kampanye Prabowo-SandiPasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. (Istimewa)


NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan Ratna Sarumpaet ternyata bohong belaka. Ratna sendiri sudah mengakuinya. Tapi, Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf kini justru merasa tersinggung atas pengakuan Ratna tersebut.
Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf menuding konspirasi penganiayaan Ratna sengaja dibuat untuk mendulang simpati publik terhadap Prabowo-Sandi di tahun politik.

Baca Juga: 

Ratna Sarumpaet Akui Operasi

Ratna Sarumpaet: Kita Melawan Gerombolan yang Kekuatannya “Menipu”
Ketua Fraksi Hanura Sebut Prabowo Dipinang Komunis Cina

“Tim Hukum & Advokasi TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin meminta kepada pihak Bawaslu untuk melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ratna Sarumpaet selaku pimpinan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi yaitu dalam bentuk membuat berita bohong untuk meraih simpati masyarakat, membentuk opini masyarakat dengan maksud yang bertujuan menguntungkan pasangan capres Prabowo-Sandi,” kata Direktorat Hukum & Advokasi TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin melalui keterangan pers, Jakarta, Rabu (3/2018) malam.

Baca juga: 
Masyarakat yang Pro Pancasila Menurun
Menolak Khilafah, Bukan Berarti Anti Syariat Islam

Tak hanya itu, Tim Hukum & Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Amin juga meminta kepada Kapolri bertindak tegas kepada pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan berita bohong untuk kepentingan kelompok tertentu, lalu memviralkan ke media mainstream dan media sosial untuk dilakukan proses penegakan hukum kepada siapapun.

Baca juga: 
Soal Sejarah Komunis, Memaafkan Boleh, Melupakan Jangan!
Citra Buruk PKI Akibat Peristiwa G30S/PKI Perlahan Mulai Terhapus
Kerja di Indonesia, Imigrasi Karawang Temukan WNA Asal China Berbekal Buku Pedoman Partai Komunis


“Tindakan membuat, menyebarkan berita bohong adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” katanya.
Selanjutnya, Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf mengatakan akan melaporkan pihak-pihak yang menyudutkan pasangan calon presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin kepada Mabes Polri sehubungan berita bohong penganiayaan Ratna.

Baca Juga:

Impor Beras, Jokowi Ingkar Janji di Bidang Perdagangan

Soal Impor Beras, Gatot Nurmantyo: Kok Tetep Mau Impor! Ada apa?

Kembali Impor Beras, DPR Minta Jokowi Tindak Tegas Kemendag
Budi Waseso, Bersikap Buas Kepada Para Pengimpor Beras

“Meminta kepada publik agar mengkedepankan nilai-nilai kebenaran dalam penyampaian informasi dan tidak percaya kepada berita-berita bohong (hoax) yang dapat menjadi virus perpecahan bangsa dan negara,” katanya lagi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tanggapi Datar Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp 15.000 Per Dolar AS
0
1.6K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.