- Beranda
- Berita dan Politik
Bawa Uang Asing di Atas Rp1 Miliar, Siap-Siap Didenda Rp300 Juta
...
TS
venomwolf
Bawa Uang Asing di Atas Rp1 Miliar, Siap-Siap Didenda Rp300 Juta
MEDAN - Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan baru tentang aktivitas pembawaan uang kertas asing di dalam negeri. Dalam aturan yang tertera di PBI No. 20/2/PBI/2018 itu setiap individu dibatasi hanya boleh membawa Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan luar daerah pabean di Indonesia dengan jumlah di atas Rp1 miliar.
Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rudi Hutabarat mengatakan, ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ini untuk mengantisipasi tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing di dalam negeri. Aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.
Berita Rekomendasi
BI Sulteng Beroperasi Normal Pasca-Gempa dan Tsunami
Transaksi DNDF Mulai Berlaku, BI: Pasar Valas Semakin Dalam
Baca Juga: Transaksi DNDF Mulai Berlaku, BI: Pasar Valas Semakin Dalam
"Hanya Badan Berizin yaitu Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang telah memperoleh persetujuan BI yang dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas di atas Rp1 miliar," ungkap Rudi dalam Sosialisasi Ketentuan Pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia, di Kantor Perwakilan BI Sumut, Selasa (2/10/2018).
Rudi mengungkapkan BI memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap individu aktivitas pembawaan uang kertas asing. Kemudian, Bank dan KUPVA BB harus memiliki izin dan persetujuan pembawaan uang kertas asing dari BI untuk melakukan pembawaan ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
Bila tidak memiliki izin, Rudi mengungkapkan sudah ada sanksi diberikan terkait dengan pelanggaran PBI Pembawaan UKA tersebut antara lain dari sanksi denda, sanksi administratif dan sanksi lainnya berupa rekomendasi kepada otoritas berwenang untuk dapat dikenakan sanksi.
"Semua pihak yang tidak memiliki izin atau persetujuan pembawaan uang kertas asing termasuk individu, dikenakan denda 10% dari seluruh uang kertas asing yang dibawa, maksimal Rp300 juta. Begitu juga Badan Berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI dikenakan denda 10% dari selisih jumlah antara uang kertas asing yang dibawa dengan yang disetujui BI, maksimal Rp300 juta," jelas Rudi.
Baca Juga: Gubernur BI: Ketidakpastian Pasar Keuangan Masih Tinggi
Rudi menyebutkan ketentuan PBI Pembawaan uang kertas asing tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan kontrol devisa, namun lebih kepada pengaturan dari sisi lalu lintas pembawaan uang kertas asing (tunai).
"Pihak-pihak yang ingin membawa mata uang asing di atas Rp1 miliar dapat dilakukan melalui instrumen non tunai," tandasnya.
https://economy.okezone.com/read/2018/10/02/278/1958715/bawa-uang-asing-di-atas-rp1-miliar-siap-siap-didenda-rp300-juta
instrumen non tunai biar history transaksi tercatat dan jadi target petugas pajak..
2 periode matamu!
Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rudi Hutabarat mengatakan, ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ini untuk mengantisipasi tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing di dalam negeri. Aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.
Berita Rekomendasi
BI Sulteng Beroperasi Normal Pasca-Gempa dan Tsunami
Transaksi DNDF Mulai Berlaku, BI: Pasar Valas Semakin Dalam
Baca Juga: Transaksi DNDF Mulai Berlaku, BI: Pasar Valas Semakin Dalam
"Hanya Badan Berizin yaitu Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang telah memperoleh persetujuan BI yang dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas di atas Rp1 miliar," ungkap Rudi dalam Sosialisasi Ketentuan Pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia, di Kantor Perwakilan BI Sumut, Selasa (2/10/2018).
Rudi mengungkapkan BI memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap individu aktivitas pembawaan uang kertas asing. Kemudian, Bank dan KUPVA BB harus memiliki izin dan persetujuan pembawaan uang kertas asing dari BI untuk melakukan pembawaan ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
Bila tidak memiliki izin, Rudi mengungkapkan sudah ada sanksi diberikan terkait dengan pelanggaran PBI Pembawaan UKA tersebut antara lain dari sanksi denda, sanksi administratif dan sanksi lainnya berupa rekomendasi kepada otoritas berwenang untuk dapat dikenakan sanksi.
"Semua pihak yang tidak memiliki izin atau persetujuan pembawaan uang kertas asing termasuk individu, dikenakan denda 10% dari seluruh uang kertas asing yang dibawa, maksimal Rp300 juta. Begitu juga Badan Berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI dikenakan denda 10% dari selisih jumlah antara uang kertas asing yang dibawa dengan yang disetujui BI, maksimal Rp300 juta," jelas Rudi.
Baca Juga: Gubernur BI: Ketidakpastian Pasar Keuangan Masih Tinggi
Rudi menyebutkan ketentuan PBI Pembawaan uang kertas asing tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan kontrol devisa, namun lebih kepada pengaturan dari sisi lalu lintas pembawaan uang kertas asing (tunai).
"Pihak-pihak yang ingin membawa mata uang asing di atas Rp1 miliar dapat dilakukan melalui instrumen non tunai," tandasnya.
https://economy.okezone.com/read/2018/10/02/278/1958715/bawa-uang-asing-di-atas-rp1-miliar-siap-siap-didenda-rp300-juta
instrumen non tunai biar history transaksi tercatat dan jadi target petugas pajak..
2 periode matamu!0
1.3K
13
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya