Kaskus

News

eqepeAvatar border
TS
eqepe
Arti Pencabutan Izin Reklamasi Bagi Warga Pesisir Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan pekan lalu mencabut izin seluruh pulau reklamasi.

REPUBLIKA.CO.ID, Pencabutan izin pengembangan reklamasi di pesisir Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, disambut positif oleh kalangan warga di kawasan yang terdampak. Warga di Muara Angke, Jakarta Utara, yang mayoritas nelayan mengaku senang dengan keputusan yang diambil pada pekan lalu tersebut.

Meski ada pihak yang menuding bahwa pencabutan izin reklamasi tersebut bermuatan politik sebagai pemenuhan janji kampanye, namun warga tidak menghiraukan isu-isu tersebut. Bagi mereka, dengan dicabutnya izin reklamasi maka harapan hidup mereka bisa lebih panjang karena mata pencaharian utama mereka bisa terselamatkan untuk saat ini.

Fajar, salah seorang warga di kampung nelayan Muara Angke mengaku sangat berterima kasih kepada gubernur atas dikeluarkannya kebijakan tersebut. Sebagai warga lokal yang pernah berprofesi sebagai nelayan, ia tahu betul bagaimana situasi perekonomian saat sebelum dan sesudah reklamasi.

Sejak ada pulau reklamasi, aktivitas nelayan dalam mencari ikan sangat terganggu. Kedalaman air di pinggir pantai bisa dibilang dangkal, sehingga jika Fajar atau warga lain menebar jaring di perairan tidak jarang tersangkut di kapal proyek reklamasi.

Bukan untung yang didapat justru kerugian akibat peristiwa tersebut, katanya mengungkapkan. Ia pun berharap pascapencabutan izin reklamasi, tidak ada lagi nelayan yang terpaksa kembali berlabuh dengan tangan hampa.

Salah seorang warga lainnya turut menuturkan betapa sulitnya situasi saat reklamasi masih berjalan. Yaitu Supendi, meski ia sudah lega atas pencabutan izin reklamasi, ia masih ingat betul bagaimana reklamasi sangat mempengaruhi kehidupan keluarga dan lingkungannya.

Warga di pesisir Utara Jakarta mayoritas berprofesi sebagai nelayan tradisional yang hanya menggunakan kapal kecil dengan wilayah operasi yang tidak luas. Selain mencari ikan, ada juga pemilik tambak kerang hijau yang wilayahnya berada di sekitar Pulau D reklamasi.

Sebelum reklamasi, seorang kerabatnya bisa memanen kerang hijau sebanyak lima kali dalam satu bulan dengan hasil kerang berukuran besar. Namun, sejak ada reklamasi Pulau D, ia hanya mampu memanen satu kali setiap bulannya dengan ukuran kerang yang mengecil.

"Pemilik tambak modalnya sekitar 15 juta per bulan, kalau panen cuma satu kali apa bisa balik modal? Jangankan panen lima kali, mendekati pulau untuk bersandar saja diusir oleh petugas reklamasi," kata Supendi.

Reklamasi tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga sosial dan lingkungan. Pesisir Jakarta memiliki masalah alami yaitu banjir rob, yaitu naiknya permukaan air laut hingga masuk ke area bibir pantai.

Jika pada banjir rob biasanya hanya setinggi mata kaki, namun berkat reklamasi, air yang menggenangi perkampungan nelayan bisa mencapai betis atau tumit orang dewasa. Belum lagi jamaknya kasus kapal-kapal pencari ikan berukuran besar yang kandas saat ingin keluar-masuk pelabuhan pasar ikan Muara Angke.

Suwardi, warga kampung nelayan Muara Angke, mengaku tahu penyebab peristiwa tersebut. Menurut dia, kandasnya kapal-kapal tersebut terjadi akibat endapan pasir dari reklamasi Pulau G yang terkikis arus dan mengendap di sekitar jalur pelayaran di pelabuhan Muara Angke.

"Saya tidak tahu maunya mereka apa, masak membangun pulau tepat di jalur pelayaran. Pulau G itu persis di pintu masuk kapal ke pelabuhan, kan tidak seharusnya dibangun pulau," tambah Suwardi.

Baca juga:

Akhirnya Anies Cabut Izin Seluruh Pulau Reklamasi

Reklamasi Berhenti, Proyek Tanggul Laut Jakarta Jalan Terus

Pengamat: Reklamasi Kebijakan Salah, Dibuat dari Lobi-Lobi

Pemanfaatan Pulau

Meski demikian, Suwardi juga tidak menolak jika pulau-pulau yang sudah terlanjur jadi tersebut tetap dimanfaatkan. Asalkan, pemanfaatannya tetap mengindahkan kepentingan warga masyarakat pesisir yang terdampak reklamasi.

Menurut dia, pemerintah bisa memanfaatkan pulau reklamasi sebagai tempat wisata maritim. "Memang kebanyakan nelayan di sini pendidikannya paling hanya tamatan SD, tapi kalau pemerintah atau negara yang mengelola kami yakin akan diperhatikan," kata Suwardi.

Namun bagi Supendi, seorang koordinator Pasukan Oranye dari Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu yang merupakan warga lokal mengatakan, ada baiknya jika pulau reklamasi yang sudah terbangun dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi yang berbasis lingkungan. Misalnya bisa dijadikan sebagai lahan konservasi bakau, sehingga bisa memancing kehadiran ikan atau biota laut lain untuk bersarang.

Menurut Supendi sejak adanya reklamasi, ikan-ikan yang biasanya bersarang di pesisir Jakarta banyak yang hilang karena kehilangan habitat aslinya. Jika saat musim angin timur, nelayan dengan mudahnya bisa memperoleh ikan kembung, kakap putih, sembilang, atau udang tanpa harus melaut lebih jauh.

"Tapi sekarang pas musim timur saja susah, lebih-lebih pas musim barat kita tidak melaut karena gelombangnya tinggi. Kalau sudah seperti itu ya kami bertahan hidup dengan apa yang kami punya. Mana yang bisa jadi uang ya dijual," ujar Supendi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pekan lalu menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menghentikan pembangunan pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Namun untuk pulau yang telah selesai, Anies mengatakan, Pemprov DKI tidak akan melakukan pembongkaran.

"Tidak ada rencana pembongkaran karena kerusakan lingkungan dari pembongkaran itu akan luar biasa. Bayangkan 310 hektare tanah, dibongkar, tanahnya dikemanakan," ujar Anies di Assembly Hall Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Kamis (27/9).

Anies menjelaskan, dalam kegiatan reklamasi di wilayah utara DKI Jakarta, pada awalnya ada sebanyak 17 pulau yang direncanakan akan dibangun. Hingga saat ini, telah ada sebanyak empat pulau yang telah jadi sebelum 2014 lalu.

Anies pun membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi pada Juni 2018 lalu. Badan itu lalu melakukan review dengan para pengembang, yang kemudian menghasilkan keputusan untuk mencabut izin prinsip pembangunan 13 pulau reklamasi. Pencabutan itu juga seiring dengan pemberhentian pembangunan Pulau C yang telah jadi separuhnya. Diketahui, Pulau C juga dilakukan penyegelan oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga pembangunan pun dihentikan.

"Bagi yang sudah telanjurnya melakukan reklamasi tidak diteruskan. Jadi, misalnya, Pulau C sudah dibangun separuh, tidak diteruskan," kata Anies.



Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menunjukkan Tabel Verfikasi Pulau-Pulau Reklamasi yang digunakan sebagai rujukan pencabutan izin sebanyak 13 pulau reklamasi di wilayah Jakarta Utara, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).


http://republika.co.id/r/pfxaly409
0
1.8K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.