- Beranda
- Berita dan Politik
Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi Disegel, Pengurus Minta Solusi
...
TS
unicorn.phenex
Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi Disegel, Pengurus Minta Solusi
Sejumlah warga mendadak menangis di depan gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi ketika gereja yang dipakai mereka bakal disegel oleh Pemkot Jambi, Kamis (27/9/2018).
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Puluhan masyarakat yang tergabung dari Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi menentang keras adanya penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Jambi.
Menurut sebagian masyarakat, gereja ini hanya digunakan untuk tempat ibadah setiap minggu.
Menurut Sinaga, gereja yang berada di Jalan Lingkar Barat Tiga ini sudah berdiri selama 18 tahun.
Namun Pemkot Jambi disebut belum memberikan izin.
"Mereka menolak tapi tidak tahu alasanya apa. Padahal ini tempat ibadah. Kami tidak pernah mengganggu masyarakat dari agama lain di sini. Kita di sini saling membantu," tuturnya.
"Kami berharap Pemerintah bisa memberikan solusi. Kami cuman mau beribadah, tolong," kata Sinaga sambil mengusap air matanya ketika diwawancara Tribun.
Sementara itu Pemerintah Kota Jambi menyebutkan penyegelan yang dilakukan hasil keputusan bersama antara FKUB, Lembaga Adat Melayu Jambi, MUI, Kepolisian dan instansi terkait lainnya. "Ini telah melalui rapat antara FKUB, MUI, LAM dan instansi terkait," kata Liphan Pasaribu Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi.
Menurutnya penyegelan ini bersifat sementara sambil pemerintah dan pihak terkait lainnya mencari solusi terkait izin yang belum dikantongi dalam pendirian gereja.
Karena belum ada izin warga sekitar yang tidak setuju menurut Liphan meminta kepada Pemkot untuk bisa menutup gereja.
Warga sebut Liphan berencana melakukan unjuk rasa jika tidak ada tindakan dari pemerintah.
Menurut Liphan puluhan tahun gereja ini berdiri sampai saat ini memang belum ada izin.
Kepala Kesbangpol mengatakan perizinan belum diberikan karena belum memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Untuk pembangunan rumah ibadah menurutnya harus ada rekomendasi dari FKUB, sementara itu ntuk mengeluarkan rekomendasi ini syaratnya harus ada persetujuan 60 warga sekitar dan minimal ada 90 pengguna rumah ibadah.
"Pemerintah bukan tak mau mengeluarkan izin tetapi salah satu syarat untuk mendirikan rumah ibadah yakni rekomendasi FKUB belum ada," kata Liphan.
"Sementara ditutup dulu gerejanya. Disegel untuk dicarikan solusinya, pimpinan akan rapat mencari solusinya seperti di Aurduri dulu," kata Liphan.
"Pemerintah menjalankan hasil kepitusan rapat, sementara disegel dulu, sambi dicari solusinya. Tak mungkin pemerintah tinggal diam, nanti dicarikan solusi karena ini juga warga Jambi" katanya.
sumber
Selalu berulang dan tak pernah ada solusi
Diubah oleh unicorn.phenex 27-09-2018 19:18
0
6.6K
85
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.4KThread•46KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya