- Beranda
- Berita dan Politik
Cabut izin 13 pulau reklamasi, Anies siap digugat
...
TS
kakek.cawapres
Cabut izin 13 pulau reklamasi, Anies siap digugat
Cabut izin 13 pulau reklamasi, Anies siap digugat
Gubernur Anies Baswedan menghentikan reklamasi 13 dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Anies menilai, proyek reklamasi itu dihentikan sesuai rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang telah memverifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta.
Menurutnya, hasil verifikasi menunjukkan para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka. Tapi tak diperinci apa saja kewajiban yang tidak dilaksanakan para pengembang.
"Maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies, Rabu (26/9/2018) di Balai Kota Jakarta, seperti dinukil dari Kompas.com.
Anies menyatakan, penghentian itu tidak hanya pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan.
Proses penghentian akan dimulai dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada para pengembang.
"Kami sudah evaluasi perizinan-perizinan yang semestinya dipenuhi. Pemprov DKI memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," ujarnya seperti dipetik dari beritajakarta.com.
Untuk fasilitas umum yang sudah telanjur dibangun, Pemerintah DKI Jakarta akan menunjuk jasa penilai independen menghitung nilainya ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan.
"Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, serta sarana dan prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain," ujarnya.
Dari 17 pulau itu, empat pulau yang tak dihentikan izinnya adalah pulau C, D, G, dan N. Menurut Anies, empat pulau buatan itu tak dihentikan karena sudah dibangun.
Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah (grup Agung Sedayu), pulau G milik PT Muara Wisesa (grup Agung Podomoro Land), dan pulau N milik PT Pelindo II (Persero).
Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan ditentukan lewat peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemerintah DKI Jakarta.
Perda itu akan mengatur tata ruang di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun dan pemulihan wilayah Teluk Jakarta. Terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah.
"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies.
Pencabutan izin reklamasi ini adalah salah satu janji kampanye Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno, dalam kampanye Pilkada Jakarta 2017.
Anies siap menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kebijakannya. "Semua warga negara punya hak yang sama. Kita siap," kata dia seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Gugatan kemungkinan besar akan datang. Sebab, PT Kapuk Naga Indah sudah memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas pulau D seluas 312 hektar, Agustus tahun lalu.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga belum tentu satu suara dengan keputusan Anies. Pihak yang berwenang menghentikan dan meneruskan reklamasi adalah presiden. Karena, sejak awal proyek ini berbasis pada Keputusan Presiden. Gubernur, tak bisa membatalkan keputusan presiden.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada April 2016 lalu menyatakan, urusan reklamasi itu kewenangan pusat. Pramono mengatakan kewenangan tersebut antara lain sesuai dengan Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
https://beritagar.id/artikel/berita/...s-siap-digugat
memang domain DKI itu bukan domain pusat.
timingnya tepat pas asa kampanye jd g bakal direcokin DKI
kalau mau gugat ya biarin saja tinggal lawan balik
investors yg bener mah tahu mana legal mana ilegal yang gak bener pasti ini itu cari bekingan.
pak wowo bener ini pilih anies 👍
Gubernur Anies Baswedan menghentikan reklamasi 13 dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Anies menilai, proyek reklamasi itu dihentikan sesuai rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang telah memverifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta.
Menurutnya, hasil verifikasi menunjukkan para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka. Tapi tak diperinci apa saja kewajiban yang tidak dilaksanakan para pengembang.
"Maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies, Rabu (26/9/2018) di Balai Kota Jakarta, seperti dinukil dari Kompas.com.
Anies menyatakan, penghentian itu tidak hanya pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan.
Proses penghentian akan dimulai dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada para pengembang.
"Kami sudah evaluasi perizinan-perizinan yang semestinya dipenuhi. Pemprov DKI memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," ujarnya seperti dipetik dari beritajakarta.com.
Untuk fasilitas umum yang sudah telanjur dibangun, Pemerintah DKI Jakarta akan menunjuk jasa penilai independen menghitung nilainya ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan.
"Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, serta sarana dan prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain," ujarnya.
Dari 17 pulau itu, empat pulau yang tak dihentikan izinnya adalah pulau C, D, G, dan N. Menurut Anies, empat pulau buatan itu tak dihentikan karena sudah dibangun.
Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah (grup Agung Sedayu), pulau G milik PT Muara Wisesa (grup Agung Podomoro Land), dan pulau N milik PT Pelindo II (Persero).
Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan ditentukan lewat peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemerintah DKI Jakarta.
Perda itu akan mengatur tata ruang di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun dan pemulihan wilayah Teluk Jakarta. Terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah.
"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies.
Pencabutan izin reklamasi ini adalah salah satu janji kampanye Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno, dalam kampanye Pilkada Jakarta 2017.
Anies siap menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kebijakannya. "Semua warga negara punya hak yang sama. Kita siap," kata dia seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Gugatan kemungkinan besar akan datang. Sebab, PT Kapuk Naga Indah sudah memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas pulau D seluas 312 hektar, Agustus tahun lalu.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga belum tentu satu suara dengan keputusan Anies. Pihak yang berwenang menghentikan dan meneruskan reklamasi adalah presiden. Karena, sejak awal proyek ini berbasis pada Keputusan Presiden. Gubernur, tak bisa membatalkan keputusan presiden.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada April 2016 lalu menyatakan, urusan reklamasi itu kewenangan pusat. Pramono mengatakan kewenangan tersebut antara lain sesuai dengan Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
https://beritagar.id/artikel/berita/...s-siap-digugat
memang domain DKI itu bukan domain pusat.
timingnya tepat pas asa kampanye jd g bakal direcokin DKI
kalau mau gugat ya biarin saja tinggal lawan balik

investors yg bener mah tahu mana legal mana ilegal yang gak bener pasti ini itu cari bekingan.
pak wowo bener ini pilih anies 👍
1
1.2K
14
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.3KThread•59KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya