Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DarkTriviumAvatar border
TS
DarkTrivium
Yo Ayo Ayo KCN, Ku Ingin Engkau Harus Menang!
Tak asing tentunya dengan yel – yel yang isi yel nya sepert ini “yo ayo, ku ingin engkau (tim sepakbola kesayangan) harus menang? Ya karena yel – yel ini pasti menggema di setiap stadion yang bertanding.

Eits, tapi tulisan ini tidak akan membahas mengenai persepakbolaan Indonesia, klub Indonesia ataupun polemik kisruh antar supporter di Indonesia yang sedang hangat saat ini antara supporter Persib Bandung dan Persija Jakarta yang sudah banyak merenggut banyak nyawa. Dan yang terakhir sering diberitakan yaitu meninggalnya Haringga, salah satu anggota The Jak yang meninggal di Bandung saat sebelum pertandingan antara Persib Bandung vs Persija Jakarta beberapa waktu lalu.

Yang akan dibahas disini adalah, mengenai PT. KCN yang merupakan perusahaan patungan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Tekhnik Utama atau KTU.

Seperti diberitakan di sebagian besar laman online, saat ini PT. KCN sedang bersengketa dengan PT. KBN. Apa yang menjadi dasar masalah nya?

Beberapa waktu lalu, PT. KBN (Persero) memenangkan gugatan atas PT. KCN sebagai Tergugat I, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda (Tergugat II), dan PT. Karya Teknik Utama (KTU) selaku Turut Tergugat.

Objek gugatan adalah Perjanjian Konsesi selama 70 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. KCN dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda Nomor HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16, Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 yang terbit pada 29 November 2016 tentang Pengusahaan Kepelabuhanan Terminal Umum KCN.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. tanggal 01 Februari 2018.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 9 Agustus 2018 lalu, Majelis Hakim menyatakan PT. KBN (Persero) adalah pemilik wilayah Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992, dan berwenang atas wilayah-wilayah usaha kawasan berikat diantaranya kawasan pelabuhan Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 sepanjang kurang lebih 1.700 meter dari Cakung Drain sampai sungai Kali Blencong.

Setelah proses sidang berulang-ulang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakut memenangkan pihak KBN atas para tergugat yang antara lain PT KCN dan KSOP Marunda.

Pasti kalian pusing dengan detail diatas ya? pada intinya adalah PT. KCN diputus kalah, dan dinyatakan secara tanggung renteng dihukum membayar ganti rugi Rp 773 miliar kepada PT. KBN (Persero).

Nah, yang harus menjadi concern kita semua, adalah bagaimana potensi pendapatan negara yang berkurang dengan sengketa tersebut dan mangkraknya proyek konsesi.

Kehadiran KCN secara bukti di lapangan ikut meng­ak­selerasi kinerja Pelabuhan Marunda. Berdasarkan data tahun lalu, total kunjungan dan volume barang yang ditangani Pelabuhan Marunda telah me­nembus 33 juta ton, dan terdapat tidak kurang 300 call tiap bulan.
 
Kinerja itupun dengan catatan bahwa KCN baru mengoperasi­kan Pier I sepanjang 800 meter (Pier I), dari total tiga dermaga (Pier I, Pier II, Pier III) yang akan beroperasi sepanjang 5.350 meter ditambah supporting area 100 hektar.

Dengan dasar hitungan kontribusi yang telah negara terima dari KCN pada 2016-2017, total potensi kontribusi KCN apabila seluruh dermaga Pier I, Pier II dan Pier III beroperasi mencapai Rp200 miliar per tahun.

Terbayang bukan, resiko jangka panjang hilangnya sektor pendapatan negara dari sektor maritim khususnya di Pelabuhan Marunda, khususnya Terminal Umum PT. KCN di Marunda? apalagi kalo di total angka tersebut dikali 70 tahun yang merupakan waktu perjanjian?

Apalagi jika dikaitkan dengan perannya terminal umum ini sebagai supporting pelabuhan untuk Pelabuhan Tanjung Priok.
Yang penulis harap dan juga sebagian besar pembaca harap tentunya adalah adanya keadilan untuk PT. KCN karena saat ini PT. KCN sudah mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri . Karena hajat hidup orang banyak dan mimpi memajukan infrastruktur di dunia maritime Indonesia menjadi taruhannya.

Jadi yang kita bisa gelorakan adalah seperti yel yang ada di judul diatas Yo Ayo Ayo KCN, Ku Ingin Engkau Harus Menang!
0
489
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.5KThread84.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.