icarduzAvatar border
TS
icarduz
Tiga Konsekuensi yang Didapat DKI dari Penghentian Reklamasi
JAKARTA - Keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta membuat adanya tiga konsekuensi yang didapat pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, ada tiga konsekuensi yang didapat Pemprov DKI lantaran sudah mencabut izin 13 pulau reklamasi. Pertama, pemerintah harus segera membuat rencana baru terhadap keberlanjutan pemanfaaatan pulau-pulau.

"Kepastian nasib pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun akan diapakan," kata Joga pada Kamis (27/9/2018). Selain itu, Pemprov DKI juga perlu merevisi Perda soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta.

Kedua, lanjut Joga, Pemprov DKI harus menjelaskan kembali rencana penataan ulang kawasan pantai utara yang berkelanjutan atau berwawasan lingkungan. Di mana pulau-pulau yang sudah terbangun masuk didlmnya (tidak mungkin pulau-pulau reklamasi dihancurkan). Pemprov juga harus menjelaskan kepada masyarakat luas.

"Saya memprediksi sikap berani Pemprov DKI juga menuai konsekuensi yakni gugatan secara hukum dari para pengembang," ujarnya. Ketiga, Pemprov DKI harus siap menghadapi gugatan hukum dari para pengembang reklamasi dan memiliki solusi yang berkeadilan untuk memberikan kepastian investasi ke depan.

Berikut 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut:
- Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)
- Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol - BUMD DKI)
- Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)
- Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo - BUMD DKI)
- Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta - BUMD DKI)
- Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
- Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi)

Seperti diketahui, ada 17 pulau reklamasi yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta.
Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah dan PT Agung Podomoro)
Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.

Adapun Anies memutuskan untuk mengentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

SUMBER
https://metro.sindonews.com/read/134...asi-1538011459
0
3.2K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.