Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ryangocapAvatar border
TS
ryangocap
Buset ! Ribut Bertetangga, Jaksa KPK Gugat Tetangganya Rp 2,6 Miliar

Indonesia - Jaksa Hendra Apriansyah menggugat tetangganya, Deddy Octo, sebesar Rp 2,6 miliar. Hendra yang kini berdinas di KPK itu tidak terima bila Deddy menebang pohon dan membangun pagar pembatas antar rumah di cluster mereka. Gugatan dilayangkan ke PN Tangerang.

Berdasarkan data yang dikutip dari wesbite PN Tangerang, Rabu (26/9/2018), Hendra dan Deddy merupakan tetangga rumah di Modernhill Cluster, Pamulang, Tangerang Selatan. Karena perumahan ala cluster, maka tidak ada sekat pagar yang tegas di antara tetangga.

Kasus bermula saat Hendra pulang mudik ke Padang, Sumatera Barat selama 2 pekan pada Juni 2018. Sepulangnya ke rumahnya, Hendra kaget pohon di rumahnya yang berada di berhimpitan dengan halaman rumah Deddy sudah ditebang. Percekcokan tak terhindarkan.

Sebulan setelahnya, Deddy membangun pagar tembok untuk menyekat dua rumah di cluster tersebut. Keributan semakin menjadi-jadi dan puncaknya masuk ke meja hijau.

Dalam gugatannya, Hendra mengajukan gugatan materil ke Deddy sebesar Rp 600 juta.

"Kerugian materiil yang dapat dihitung secara ekspektasi yaitu akibat pembangunan pagar pembatas rumah setinggi 2 meter, menjadikan pemandangan sekitar rumah menjadi berkurang nilai keindahannya sehingga harga rumah jadi berkurang sehingga penggugat menanggung kerugian Rp 200 juta," tuntut Hendra.

Selain itu, Rp 300 juta sisanya adalah hilangnya kepastian hukum karena akan membuat keraguan calon pembeli. Selain itu, pembangunan pagar juga membuat rembesan dan lembab di dinding rumah bagian bawah.

"Kerugian dan biaya advokasi dan biaya operasional sebesar Rp 100 juta," ucapnya.

Nah, untuk kerugian immateril, Hendra mengajukan tuntutan Rp 2 miliar. Alasannya, ia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang, tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga, juga terganggu aktifitas sehari-hari karena masalah terus mendera.

"Penggugat mohon untuk dapat dikabulkan ganti rugi immateril oleh karenanya Penggugat meminta ganti rugi uang sebesar Rp 2 miliar," pinta Hendra.

Hendra juga mengajukan permohonan sita jaminan atas rumah tetangganya itu. Dan pula uang paksa Rp 10 juta/hari, hingga putusan berkekuatan hukum tetap. 

Jaksa Hendra juga turut menggugat pengelola cluster di kasus itu. Gugatan itu kini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 715/Pdt.G/2018/PN.TNG. Sidang perdana rencananya akan digelar esok hari.

Sesama Tetangga Aja Ributin Hal Sepele Sampe Tuntut 2.6M emoticon-Wow Gimana NI Pendapat Agan2 Semua Soal Berita Ini

emoticon-Toast

SUMBER
Diubah oleh ryangocap 26-09-2018 08:05
3
8.5K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.