Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Aksi korporasi merugi berbalas bui buat Karen
Aksi korporasi merugi berbalas bui buat Karen
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (berkerudung) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan, mulai Senin (24/9/2018). Kejagung menilai, Karen melakukan investasi tanpa pertimbangan yang layak sehingga merugikan negara hingga Rp568 miliar.

Investasi ini, menurut Kejagung, tidak disertai kajian kelayakan dan tanpa ada persetujuan dari Dewan Komisaris. "Investasi pembelian sudah berjalan tapi nggak membawa hasil, istilahnya rugi Pertamina," kata Jaksa Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018), seperti dinukil dari detikcom.

Karen disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adi menilai, Karen perlu ditahan untuk segera menyelesaikan perkara ini. Kejaksaan menahan Karen di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari.

Pengacara Karen, Susilo Ariwibowo menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan praperadilan. "Saya berpendapat urgensinya nggak ada penahanan itu," ujar Susilo.

Karen tak membantah atau mengiyakan penahanan ini. Sambil terisak, ia menyatakan tak mau memberikan pernyataan. "Saya nggak mau bikin statement apa-apa dulu karena ini masih proses hukum, biarkan proses hukum ini berjalan," kata Karen di Jakarta, Senin (24/9/2018), seperti dinukil dari Tempo.co.

Awal April lalu, Karen menjelaskan, direksi Pertamina sudah mendapatkan persetujuan secara berjenjang. Mulai dari Direktorat teknis, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina. Kajian teknis juga sudah selesai.

Investasi itu, juga guna mencapai target yang ditetapkan Kementerian BUMN, selaku pemegang saham Pertamina, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun 2009.

Salah satu, kegiatan dan anggaran yang disetujui dalam RKAP 2009 adalah investasi blok migas.

Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan menyatakan kalau Pertamina eksplorasi lalu sumurnya kering, tidak bisa disalahkan sepanjang risiko tersebut dihitung sebagai resiko investasi. "Namun kalau ada tendensi untuk main-main, baru Pertamina salah," kata dia seperti dikutip dari Viva.co.id, Selasa (16/10/2012).

Kasus ini bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), membeli 10 persen saham dari ROC Oil Company Ltd, operator dan pemegang saham terbesar Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, sejak 1 April 2009. Lapangan minyak di Victoria, Australia itu, saat itu memiliki kapasitas produksi 9 ribu barel per hari.

Pembelian saham itu bernilai US 31,4 juta dolar. Tapi ada pula biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sebesar US 26,8 juta dolar. Jika dirupiahkan, total dana yang dikeluarkan Pertamina setara Rp568 miliar.

Pertamina berharap, Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barel per hari. Produksi ini diharapkan bisa menyumbang produksi minyak nasional. Namun, ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 20 Agustus 2010, Blok BMG ditutup, setelah operatornya me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Pertamina tak bisa berkutik sebab hanya menjadi pemegang saham minoritas. ROC Oil Company Ltd dan Beach Petrolum yang memegang 60 persen saham, sudah angkat tangan.

Kejaksaan lalu menelisik kasus ini. Beberapa pejabat Pertamina ikut dijadikan tersangka. Karen ditetapkan sebagai tersangka Maret lalu.

Karen, April lalu menyatakan, jika aksi korporasi seperti ini dianggap sebagai tindak pidana korupsi, maka akan menjadi preseden buruk dan kemunduran bagi investasi hulu migas di Indonesia. Sebab banyak pengeboran yang belum berhasil.

Akibatnya, Direksi BUMN akan takut melakukan investasi. Sebab jika gagal akan berpotensi di pidana oleh penegak hukum. "Hal ini secara langsung akan mempengaruhi pertumbuhan iklim investasi di Indonesia,” kata Karen, seperti dinukil dari Gatra.com, Jumat (6/4/2018).

Polemik kerugian negara dalam investasi BUMN ini sudah berlangsung lama. Saat PT Askrindo enam tahun lalu gagal mengelola dana nasabah, Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan juga dihukum lima tahun penjara. Dia kasasi dan malah mendapat pukulan telak, hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Aturan soal ini juga pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi lima tahun lalu namun kandas.
Aksi korporasi merugi berbalas bui buat Karen


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...bui-buat-karen

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Aksi korporasi merugi berbalas bui buat Karen Vonis 13 tahun Syafruddin dan 30 bank penunggak BLBI

- Aksi korporasi merugi berbalas bui buat Karen Pengelolaan lapas dan rutan jauh di bawah standar

- Aksi korporasi merugi berbalas bui buat Karen Ngebom tembok atas nama seni

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
9.2K
84
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.