Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pdt.hendersonAvatar border
TS
pdt.henderson
Polisi Usut Hoax Suara Tauhid di Video Pengeroyokan Haringga


JawaPos.com - Di balik kematian Hairlangga Sirla masih saja ada orang yang berbuat iseng. Viral di media sosial, video pengeroyokan The Jack Mania itu dibumbui suara berlatar belakang kalimat tauhid 'Laa Ilahailallah.

Namun Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko membantah adanya kalimat tersebut dalam insiden pengeroyokan Haringga. "Tidak ada, jangan membawa isu apapun dalam kejadian ini," tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/9).

Dia pun meminta semua pihak jangan menyinggung isu SARA dalam kasus pengeroyokan ini. Menurut dia, kasus ini murni pidana dan polisi akan mengusutnya secara objektif.

"Kepolisian dalam hal ini Polda Jabar obyektif dan proporsional serta profesional berdasarkan KUHAP untuk proses penyelidikan dan penyidikan," kata Trunoyudho.

Polisi pun akan menyelidiki siapa pengedit video pengeroyokan Haringga yang menyinggung isu SARA itu. "Kami akan selidiki sumbernya, yang mengubah (konten video) itu. Kalau tidak kami lakukan penindakan, jadi meresahkan," tegas Trunoyodho.

Diketahui, pengunggah video berlatar suara kalimat tauhid di YouTube salah satunya adalah akun WAJAH JAKARTA. Video berdurasi 30 detik tersebut, hingga Selasa (25/9) siang pukul 12.30 masih bisa diakses.

Sebelumnya, Haringga Sirla, supporter Persija Jakarta tewas dikeroyok usai menonton laga Persija versus Persib. Dia dikeroyok sekitar pukul 13.00 WIB di area parkiran gerbang biru, Gelora Bandung Lautan Api (GLBA).

Semula, Haringga lari dikejar kerumunan supporter Persib. Kerumunan orang tersebut berteriak bahwa orang yang dikejar adalah pendukung Persija Jakarta.

Korban yang dikejar sempat meminta tolong kepada tukang bakso namun kerumunan meneroyok korban dengan menggunakan balok kayu, piring, botol dan benda-benda lainnya sehingga korban meninggal dunia. Saat ini, delapan orang pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama dua belas tahun.

(dna/JPC)

https://www.jawapos.com/jpg-today/25/09/2018/polisi-usut-hoax-suara-tauhid-di-video-pengeroyokan-haringga

Ya gerombolan orang itu... emoticon-Traveller

Diubah oleh pdt.henderson 25-09-2018 08:40
-1
2.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.