Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KASKUS.EditorAvatar border
TS
KASKUS.Editor
Tata Cara Pembayaran Pajak Online, Cepat, Gak Pakai Ribet Gan!


Agan sudah memiliki penghasilan? Jangan lupa bayar pajak penghasilan (PPh) loh Gan! Pajak penghasilan dikenakan pada perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.

Ragam Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan

Ada beberapa metode pembayaran pajak penghasilan yang dapat ditempuh Wajib Pajak dan juga ada berbagai jenis pajak penghasilan yang bisa menjadi tanggungan WP tersebut. Sehingga tata cara pembayaran pajak penghasilan menjadi ada beberapa, tergantung dari metode pembayaran dan jenis pajak penghasilan yang akan diurus.

Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Menurut Jenis PPh

Prosedur pembayaran pajak tersebut memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, khususnya dalam hal batas waktu tanggal pembayarannya, tergantung pada jenis pajaknya. Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan, harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, serta PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk peraturan selengkapnya mengenai batas waktu tanggal pembayaran dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan Sistem Online

Kini membayar pajak semakin mudah Gan, dengan adanya e-billing online. Agan bisa membayar pajak melalui sistem online tanpa harus datang dan antre lagi di bank. E-billing pajak ini menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016, sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016, semua bank persepsi (bank yang menerima pembayaran pajak) wajib melaksanakan e-Billing pajak sebagai penerapan MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) dan tidak akan melayani pembayaran manual lagi.

Salah satu kanal untuk memperoleh mendapatkan e-billing pajak adalah [URL="[URL="https://www.online-pajak.com/id/ebilling-bayar-pajak-online"]eBilling Online Pajak [/URL]"]eBilling OnlinePajak[/URL], ASP yang telah disahkan oleh DJP untuk membuat ID billing dengan Surat Keputusan No. KEP-72/PJ/2016.

Di aplikasi OnlinePajak, wajib pajak dapat membuat satu atau banyak e-billing pajak sekaligus dan bayar pajak online hanya dengan 1 klik saja dalam 1 aplikasi. Lebih mudah dan cepat, serta bisa dilakukan dari mana saja, kapan saja.

Tata Cara Membayar Pajak Online

Cara membayar pajak online memiliki 2 tahapan utama yaitu membuat kode billing dan pembayaran pajak online. Di OnlinePajak, kedua tahapan tersebut dilakukan di satu aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:

1.Buat satu atau banyak kode billing di aplikasi eBilling Online Pajak .
Spoiler for tutorial:

2. Bayar pajak online di OnlinePajak, dengan menambah saldo terlebih dahulu di akun rekening virtual OnlinePajak Agan.
Spoiler for tutorial:


3. Dapatkan BPN (Bukti Pembayaran Negara) / NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) Anda dari Kas Negara.
Spoiler for tutorial:


Gampang kan Gan? Jangan lupa bayar pajak penghasilan secara rutin ya Gan!

sumber
sumber
Diubah oleh kaskus.infoforum 11-09-2017 04:30
0
7.6K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.