Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Kronologi Penangkapan Anggota FPI Penyebar Video Hoax Rusuh di MK
Jakarta - Polisi menangkap anggota FPI berinisial SAA yang diduga menyebarkan video hoax berkonten demo rusuh di depan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia ditangkap di warung kopi dekat kediamannya.

"(Saat ini SAA) sedang diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (16/9/2018).


Baca juga: Polisi Sita Print-out dan Ponsel Penyebar Video Hoax Rusuh di MK


Berikut kronologi penangkapannya:

Jumat, 14 September 2018

Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. Setelahnya beredar video berkonten demo rusuh di media sosial dan berbagai grup aplikasi perpesanan WhatsApp.

Video itu dipastikan polisi hoax. Polisi menyebut kegiatan simulasi itu 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden.

Sabtu, 15 September 2018

Polisi mendapatkan laporan berisi informasi tentang unggahan video tersebut di akun Facebook. Video itu menampilkan demo di depan MK dengan keterangan: JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA

"Namun yang sebenarnya video tersebut adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani penanggulangan unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Kemudian tim penyidik gabungan cyber crime Polda Metro Jaya mengantongi 2 alat bukti. Identitas pemilik akun Facebook itu diketahui dan tim tersebut pun mulai bergerak.

Pukul 20.00 WIB

Polisi mencari alamat yang bersangkutan.

Minggu, 16 September 2018

Pukul 02.55 WIB

Polisi melakukan penangkapan terhadap SAA di warung kopi dekat kediamannya.


Baca juga: FPI Beri Bantuan Hukum ke Anggota yang Jadi Tersangka Penyebar Hoax


Polisi menetapkan SAA sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diduga menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Sementara itu, juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan urusan itu sudah ditangani Badan Hukum FPI (BHF). FPI akan memberikan bantuan hukum bagi SAA.

"Sudah ditangani BHF," ucap Slamet singkat.

https://news.detik.com/berita/421411...ax-rusuh-di-mk

Mampus lo sampah!
fpi,hti,mca,pks adalah kartu mati! good for jokowi.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
7
6.6K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.