Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Impor Mobil CBU Kena Pajak 195%, Masih Ada Mau?
Impor Mobil CBU Kena Pajak 195%, Masih Ada Mau?


Pembelian mobil mewah yang diimpor utuh dari luar negeri (CBU/completely built-up) akan dikenakan pajak hingga 195 persen sebagai dampak dari kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/9), mengharapkan kebijakan tersebut dapat mengurangi impor mobil mewah.

“Diharapkan untuk bisa mengurangi appetite untuk mengimpor mobil mewah karena harganya bisa mencapai tiga kali lipat,” ujar dia, dikutip Antara.

Impor mobil mewah dikenakan instrumen perpajakan antara lain bea masuk 50 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, PPh impor 10 persen, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 10 persen hingga 125 persen.

Sri Mulyani memaparkan impor mobil mewah kena PPnBM telah menghasilkan devisa 87,88 juta dolar AS selama Januari hingga Agustus 2018.

Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif PPh impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca pembayaran.

Dari 1.147 pos tarif tersebut, sebanyak 210 item komoditas mengalami peningkatan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Mobil mewah CBU dan motor besar termasuk dalam kategori 210 item komoditas tersebut sehingga tarif PPh impornya dinaikkan menjadi 10 persen.

Sri Mulyani mengatakan peraturan Menteri Keuangan mengenai penyesuaian tarif pajak penghasilan impor tersebut telah ditandatangani dan akan berlaku tujuh hari setelahnya.

0
1.8K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.