selldombaAvatar border
TS
selldomba
Ogah Diputus Bikin Randy Kalap, Lalu Habisi Pasangan Sesama Jenisnya
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Randy LF (22) mengakui perbuatan kejamnya terhadap pasangan sesama jenisnya.

Pengakuan itu diungkapkan saat sidang kasus pembunuhan Amir N (42), di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (6/9/18).

Saat sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Makaroda Hafat, Randy menceritakan awal perkenalannya dengan korban sekira 2014 di sebuah kapal, makin akrab dan menjalin hubungan pertama pada 2016.

"Kenalnya 2014, pertama kali berhubungan 2016," ujarnya di persidangan.

Namun, lama kelamaan, Randy merasa jenuh dan berkali-kali dia meminta untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.

Sayang, niat itu selalu ditolak mentah-mentah oleh Amir bahkan yang membuat Randy geram, pasangan sesama jenisnya itu selalu mengancam.

"Sudah sering saya minta putus, tapi dia ancam saya terus," ujarnya.

Dengan begitu, mau tidak mau, Randy harus mengikuti keinginan Amir.

Randy pernah menolak, namun akhirnya terpaksa datang karena ancaman yang dilayangkan korban.

"Pernah saya tolak, tapi akhirnya pergi juga (ke hotel), karena diancam," kata Randy.

Ancaman yang paling sering dikatakan Amir, yaitu menjadikan keluarga Randy sebagai sasaran.

Selain itu, dari hubungan mereka, Amir sempat membuat video.

Amir mengancam, video itu akan tersebar jika Randy tidak mau melayaninya.

"Dulu, ada videonya, dia (korban) ancam saya dengan video. Tapi yang paling sering itu, mengancam pakai nama keluarga saya. Dia bilang, 'silakan kalau kamu mau putus, tapi keluarga sasarannya'. Dia mengancam akan membunuh keluarga saya," tutur Randy.

Akhirnya, pada Maret 2017, dia mengajak Iin (DPO) untuk menghabisi nyawa pasangan sejenisnya itu.

Iin, yang juga saudara sepupunya akhirnya mau, karena godaan uang.

Pada Minggu (19/3/2017), entah bisikan setan mana yang masuk di telinga mereka berdua.

Berawal dari kebosanan Amir untuk 'main' lagi, emosi Randy dan Iin tersulut.

"Waktu itu sekitar jam 11.00 WIB. Amir marah-marah sama saya, sama Iin. Dia bilang, 'udah, ndak usah main lagilah'. Waktu itu dia mau keluar, ke lobi. Dia mau langsung check out. Waktu itu, langsung kami hadang dia. Kami cekik," ujar Randy menjelaskan kronologi.

Tidak sampai di sana, keduanya langsung menusukkan gunting yang diambil dalam tas Randy.

"Saya ada tusuk (korban) sekali, Iin sekali. Habis itu saya ke kamar mandi, gantian dengan Iin. Iin ambil ATM Amir, terus kami cairkan duitnya Rp 17 juta," jelasnya.

Dari jumlah tersebut, dia mendapat jumlah Rp 10 juta dan Iin Rp 7 juta.

Dia mengaku tahu pin ATM korban karena pernah mencairkan sejumlah uang untuk membayar sewa hotel atas permintaan korban melalui ATM.

Mengenai gunting tersebut, dia mengaku telah merencanakan pembunuhan itu bersama Iin di pelabuhan.

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Handoko, penasihat hukum (PH) terdakwa, Husnatul Adillah dan Rita itu ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/9/18), dengan agenda tuntutan dari jaksa.

Terdakwa dijerat pasal berlapis dan alternatif. Dakwaan primair, Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair, Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 170 Ayat (2) Ke - 3 KUHPidana.

http://m.tribunnews.com/amp/regional/2018/09/06/ogah-diputus-bikin-randy-kalap-lalu-habisi-pasangan-sesama-jenisnya

Penyakit mental spiritual seperti ini harus diobati dan disembuhkan seperti hal nya kecanduan narkoba dsb. Dan harus dicegah dan diharamkan agar tidak menyebar terutama pada generasi muda.
Bukan dilindungi, dilegalkan atau dibiarkan dengan alasan kebebasan berekspresi dan HAM.
Lagi2 Bani hartoyok berulah
emoticon-Najis emoticon-Najis
gmc.yukon
gmc.yukon memberi reputasi
2
2.1K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.