albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Anies Bikin Bingung PAM Jaya

PERUSAHAAN Air Minum (PAM) Jaya mempertanyakan perintah Pemprov DKI Jakarta kepada perusahaan itu untuk memasang jaringan pipa air di kampung-kampung kumuh yang terkena program penataan kampung (community action plan/CAP). Pasalnya, permukiman itu kebanyakan berdiri di atas tanah milik negara sehingga berstatus ilegal.

Elly Darmawati, Senior Manager Divisi Teknik PAM Jaya, menyebut hanya satu kampung yang diakui secara hukum, yakni Kampung Kerapu, Pademangan, Jakarta Utara.

"Persoalannya kampung-kampung itu sebagian besar merupakan permukiman ilegal. Regulasi perda tidak mengizinkan untuk melayani langsung dengan perpipaan," ucap Elly.

Hal itu disampaikannya menanggapi program penataan kampung yang telah diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ada 16 kampung yang diperintahkan Anies untuk segera ditata.

Lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat, salah satu poin dari penataan kampung itu ialah penyediaan instalasi pengelolaan air bersih di kampung-kampung yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Permasalahan kita di kampung prioritas ini, ada 15 di antaranya yang berada di daerah ilegal settlement (permukiman ilegal). Kami tidak bisa melayani langsung ke pelanggan. Hanya satu yang legal, yakni Kampung Kerapu," ujar Elly.

Karena itu, pihaknya telah menyurati Gubernur DKI Jakarta untuk memberi opsi selain pemasangan langsung ke pelanggan.

PAM Jaya menawarkan skema master meter, yakni pemasangan meteran induk di daerah legal terdekat dengan permukiman ilegal itu. Selanjutnya, masyarakat di kampung tersebut bisa mengakses air bersih dari meteran induk itu.

Ditolak lurah

Pemasangan langsung ke pelanggan di permukiman ilegal, sambung Elly, juga ditolak oleh sejumlah lurah. Lurah Semper dan Lurah Penjaringan tegas-tegas telah menolak pembuatan jaringan pipa itu karena khawatir akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Pernah mengundang Lurah Semper dan Penjaringan untuk membahas status ilegalnya. Lurah itu langsung menolak. Akhirnya Pak Dirut PAM Jaya minta menyurati Gubernur langsung," tuturnya.

Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo menambahkan opsi meteran induk bisa menjadi solusi pemberian akses air bersih kepada warga kampung kumuh tersebut.

"Kampung Akuarium yang termasuk kampung ilegal sudah dipasangi pipa dengan skema master meter. Master meter dikelola warga dan komunitas," tutur Hernowo. (A-3)
http://m.mediaindonesia.com/read/det...m_source=dable

Umat siap membantu emoticon-Big Grin
2
7.7K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.4KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.