BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Eks-pejabat harus mengembalikan paku milik negara


Persoalan bukan cuma sendok-garpu, pompa air, karpet Turki, dan kamera digital Nikon D3X.

Juga bukan keseluruhan barang -- ada 3.226 satuan -- yang menurut data Kementerian Pemuda dan Olahraga, dengan merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, masih dalam penguasaan Roy Suryo. Dalam daftar ada pula antena super hi-frequency.

Roy (50) adalah menpora pada 2013-2014. Sejak sekolah Roy menyukai fotografi, elektronika, dan radio komunikasi. Call sign-nya di Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) adalah YC2VRS.

Bermacam barang tertagih tersebut adalah barang milik negara (BMN). Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 mengatur tata cara pemanfaatan BMN. Kuasa pemegang barang (KPB), yakni orang yang secara legal menguasai BMN oleh penunjukan kelembagaan, memiliki aneka kewajiban (lihat infografik).

Salah satu kewajiban tersebut adalah menyerahkan BMN yang tidak dia pakai selama dinas kepada pengelola di instansi, misalnya kementerian.

Jika seseorang tak lagi menduduki jabatan yang menjadikan dirinya berhak menguasai BMN, dia harus segera mengembalikannya kepada negara. Maka kemarin (5/9/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Roy, jika benar masih menguasai BMN, untuk mengembalikan (Kompas.tv, 5/8/2018).
Tanggung jawab pribadi
Tak hanya KPK. Partai Demokrat, tempat Roy menjadi wakil ketua umum, pun menyarankan pengembalian. Menurut Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Roy (Tempo.co, 5/9/2018).

Persoalan belum jelas. Dia menganggap penagihan barang melalui surat dari Kemenpora, berikut komentar warganet karena bocor ke publik, sebagai fitnah.

Menurut Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, "Roy suryo menyatakan bahwa tidak pernah membawa barang inventaris kementerian."
Paku beton
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Notidiprojo, nama lengkapnya sebagai kerabat Pura Pakualaman Yogyakarta, sudah menunjuk pengacara Tigor P. Simatupang untuk mengurus masalah ini.

Kemarin sang pengacara mengatakan, "Mulai tidak masuk akal, ketika data yang ada di dalam surat sebanyak 3.226 unit, beberapa barang yang diminta adalah, mata bor, gulungan kabel tembaga, solder, serta puluhan paku beton."

Kemudian, "Ya sekarang, logika saja. Masa iya kembalikan paku beton yang sudah diketok di rumah? Yang bener saja."



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...u-milik-negara

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jumlah pemilih ditetapkan 187 juta orang

- KPK tambah anggaran, tambah tangkapan

- Apa sih sulitnya memecat PNS korup

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
23K
201
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.