Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

polycarphusAvatar border
TS
polycarphus
Yusril Dorong Parpol Korup Dibubarkan, PDIP: Jangan Gegabah

Jakarta - Ahli hukum cum politikus, Yusril Ihza Mahendra, mendorong pembubaran parpol korup. Pemerintah perlu beraksi mengajukan permohonan ke MK supaya partai korup dibubarkan. Namun PDIP tak setuju dengan cara berpikir Yusril.

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno berpendapat pelaku korupsi selalu dapat dibedakan dari ideologi yang dijunjung partai. Artinya, yang korupsi itu adalah anggota partai secara pribadi, bukan partai secara institusional.

"Secara normatif, tinggal dilihat syarat-syarat pembubaran parpol di UU Partai Politik. Yang jadi soal, yang korupsi selalu individu, dan itu pasti berbeda dengan nilai-nilai dasar yang menjadi idealisme partai, berbeda dengan cita-cita dan misi partai yang ada dalam AD/ART," kata Hendrawan kepada detikcom.

Cara berpikir Yusril rawan terjebak pada penyederhanaan yang melampaui batas. Soalnya, satu partai tentu punya banyak kader dengan pelbagai karakter individu masing-masing. Keadaan satu kader tak bisa begitu saja menjadi cerminan keseluruhan partai. Maka, bila satu kader melakukan korupsi, belum tentu partai itu korup secara keseluruhan.

"Dan kita tidak boleh gegabah mereduksi partai hanya berdasar perilaku individu per individu," ujar Hendrawan.

Desakan Yusril tak bisa diterimanya. Pembuktian satu parpol sebagai institusi full korup bakal menjadi pekerjaan yang nyaris mustahil.

"Ada diskoneksi antara adiksi (kecanduan terhadap korupsi) individu dengan kognisi (pemahaman) nilai pada level organisasi. Ini membuat pembuktian teramat susah," ujarnya.

Baca juga: Yusril: MK Bisa Bubarkan Parpol Jika Terbukti Terima Duit e-KTP

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur partai bisa dibubarkan bila melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi.

Ada pula Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi yang menyatakan MK berwenang memutus perkara pembubaran parpol. Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945.

Di bagian inilah Yusril menilai korupsi jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi. Maka pemerintah perlu membubarkan partai korup dengan cara mengajukan permohonan pembubaran itu ke MK.

"Dalam hal ini parpol yang terlibat, terbukti bersalah, itulah saatnya Presiden, entah Joko Widodo atau bukan nantinya, untuk mengajukan perkara pembubaran parpol tersebut ke MK. Langkah pembubaran itu sangat penting bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tetapi juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (22/3) kemarin.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengeluarkan dorongan itu dalam konteks momentum ketegangan kasus korupsi e-KTP.
(dnu/tor)
https://news.detik.com/berita/393297...jangan-gegabah

apa2an sih bapak satu ini udah ga populer cari sensasi mulu emoticon-Busa
0
2K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.