Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

madcabonger2018Avatar border
TS
madcabonger2018
Mengapa Lelaki Muslim Boleh Menikahi Wanita Ahli Kitab? Tapi Wanitanya Nggak?
Mengapa Lelaki Muslim Boleh Menikahi Wanita Ahli Kitab?
Ini Jawaban Ustadz Abu Fatiah
23 Jan 2017
 
Mengapa Lelaki Muslim Boleh Menikahi Wanita Ahli Kitab? Tapi Wanitanya Nggak?
Ustadz Abu Fatiah

SOLO (Panjimas.com) – Kenapa laki-laki muslim boleh menikahi wanita Kristen (Nasrani), sedang laki-laki Kristen dilarang menikahi wanita muslim? Pertanyaan ini terkadang terbesit dalam benak kita atau justru orang Kristen menganggap ajaran agama Islam itu curang.

Padahal, syariat pernikahan itu sudah jelas tertulis di dalam Al-Qur’an

وَطَعَامُ الذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِل لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِل لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu”
[al-Maidah/5: 5]

Ustadz Abu Fatiah Al Adnani pun memberikan penjelasan saat mengisi kajian Muallaf Center Soloraya (MCS) di masjid Istiqlal, Sumber Krajan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Dengan mengilustrasikan seorang laki-laki Kristen yang tidak merasa terima dengan ajaran Islam, berdialog dengan laki-laki Muslim.

“Orang Kristen bilang kalau agama Islam curang, kalian boleh menikahi wanita kami sedang kami dilarang menikahi wanita kalian, kan gitu toh bapak-bapak, ibu-ibu. Kenapa? Karena kami (Muslim) juga beriman dengan Nabi Isa, maka kami halal menikahi wanita Nasrani, tapi dengan syarat, sudah saya jelaskan ya waktu dulu, syaratnya,” kata ustadz Abu Fatiah, Sabtu (21/1/2017).

Selain itu, laki-laki muslim juga halal menikahi wanita Yahudi, juga dengan syarat. Namun laki-laki Kristen boleh menikahi wanita muslim jika beriman dengan Nabi Muhammad, artinya dia harus masuk Islam.

“Karena kami (Muslim) juga percaya dengan Nabi Musa, maka kami boleh menikahi wanita Yahudi. Nah kalau kamu beriman dengan Nabi Muhammad maka kamu boleh menikahi wanita kami, selesai gitu pak ya” imbuhnya.

Ustadz Abu Fatiah melanjutkan penjelasannya bahwa seorang muslim selain beriman kepada Nabi Muhammad juga beriman kepada Nabi Musa dan Nabi Isa, sedang Yahudi dan Nasrani tidak mengimani Nabi Muhammad.

“Orang –orang Yahudi dan Nasrani beriman nggak dengan Rasulullah? Nggak beriman. Kita beriman nggak dengan Nabi Isa? beriman. Makanya kita halal menikahi wanita mereka, ya, akhirnya Nasrani ini gak bisa jawab, iya juga ya. Karena kita seiman, kami beriman pada Nabi Musa, Nabi Isa, maka kami dihalalkan menikahi wanita kalian. Sementara kalian nggak percaya dengan Nabi Muhammad, ya nggak boleh dong menikahi wanita-wanita kami. Jadi gampang kalau mau menikahi wanita kami, berimanlah kepada Rasululllah Salallahu ‘alaihi wa sallam,” ujarnya.
http://www.panjimas.com/kajian/2017/...dz-abu-fatiah/


[hr]

Mengapa Wanita Muslimah Tidak Boleh Menikah Dengan Laki-Laki Kafir?
Dibolehkan bagi pria kaum muslimin untuk menikah dengan wanita non muslim, mengapa wanita muslimat tidak dibolehkan juga menikah dengan pria non muslim?
Published Date: 2014-11-05

Alhamdulillah
Dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menikah dengan wanita Ahli Kitab, baik Yahudi ataupun Nashrani, adapun selain kedua agama tersebut tidak dibolehkan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,


اليوم أحل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا أتيتموهن أجورهن (سورة المائدة: 5)


“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kimpoi mereka dengan maksud menikahinya.” 

(Surah Al-Maidah: 5}

Maksudnya adalah wanita baik-baik, bukan yang suka melakukan perbuatan tercela. Tidak dibolehkan bagi wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki musyrik non muslim, apapun agamanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,


 ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم أولئك يدعون إلى النار )سورة البقرة: 221)

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka.” 
(Surah Al-Baqarah: 221)

Disamping karena “Islam itu tinggi dan tidak ada yang meninggikannya.” Ini merupakan perkara yang sudah baku dalam agama Islam.


Syekh Abdulkarim Al-Khudhair.


Sebagaimana telah diketahui bahwa suami merupakan pihak yang lebih kuat dan lebih dominan dalam keluarga dibanding isteri dan anak-anak. Maka tidaklah ada hikmahnya jika seorang wanita muslimah menikah dengan seorang kafir yang akan mendominasi dirinya dan anak-anaknya dan dampaknya dapat sangat berbahaya bagi agama  dan anak-anak akan dididik sesuai keyakinannya.
Wallahua’lam.
https://islamqa.info/id/21047


----------------------------

Udahlah, yang mau nikahi ceweknya, cari yang se agama saja ... 
nggak perlu untuk niat nambah-nambah  jamaahnya pake rekrut ala pernikahan antar agama segala!
Apalagi kalo cowoknya sudah bongkotan hampir tembus 60 tahun, nggak mungkinlah alasannya karena cinta.
Emang ada cinta bagi pria yang sudah tua?


emoticon-Ultah
Diubah oleh madcabonger2018 07-09-2018 00:59
-1
3.6K
38
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.