Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
HEBOH Honor Dokter RS Karya Husada Senilai Rp 6 Miliar Belum Dibayar BPJS,ni Suratnya
[# LINK_TEXT #] bagus, Silakan lihat! http://kaltim.tribunnews.com/2018/09/05/heboh-honor-dokter-rs-karya-husada-senilai-rp-6-miliar-belum-dibayar-bpjs-ini-isi-suratnya

HEBOH Honor Dokter RS Karya Husada Senilai Rp 6 Miliar Belum Dibayar BPJS,ni Suratnya

HEBOH Honor Dokter RS Karya Husada Senilai Rp 6 Miliar Belum Dibayar BPJS, Ini Isi Suratnya
Rabu, 5 September 2018 20:20

Facebook/Pundi Ferianto
Surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis atau dokter gigi di RS Karya Husada yang viral. (Facebook/Pundi Ferianto)

TRIBUNKALTIM.CO - Sebuah unggahan di Facebook mengenai surat pemberitahan keterlambatan pembayaran honor untuk dokter spesialis atau dokter gigi menjadi viral di media sosial.

Salah satu post akun Facebook atas nama Direktur Rumah Sakit (RS) Karya Husada di Karawang, Pundi Ferianto, itu telah dibagikan atau di-share lebih dari 7.000 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 2.000 komentar.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Pundi menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis/dokter gigi disebabkan belum adanya pembayaran klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tunggakan klaim pembayaran tersebut adalah pelayanan bulan Juni yang jatuh tempo pada 9 Agustus 2018 dan pelayanan bulan Juli yang jatuh tempo pada 9 September 2018.

Nominal penunggakan yang disebutkan di surat itu sebesar Rp 6.689.829.100 (enam miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).

Dalam surat itu, pihak rumah sakit akan melakukan pembayaran honor dokter spesialis/dokter gigi pada minggu ketiga September 2018, atau setelah BPJS Kesehatan melakukan pembayaran.
Tanggapan Rumah Sakit
Kepala Bagian Humas RS Karya Husada Endang Gaosulloh membenarkan surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan oleh pihak RS Karya Husada.

Ia mengatakan bahwa surat ini telah disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan.
"(Tanggapan BPJS Kesehatan) belum bisa membayarkan dikarenakan dananya belum siap," kata Endang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Tanggapan Pihak BPJS Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya telah mengetahui surat tersebut.
"Kami tahu surat dari RS Karya Husada di Karawang," kata Iqbal kepada Kompas.com, Rabu.

Ia mengatakan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang segera berkoordinasi dengan RS Karya Husada.
"Mereka melaporkan sudah ke RS," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Surat RS soal Honor Dokter Telat karena BPJS Belum Bayar Klaim", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/16110261/viral-surat-rs-soal-honor-dokter-telat-karena-bpjs-belum-bayar-klaim. Penulis : Mela Arnani
++++
BPJS Keluarkan Aturan Baru, Rehabilitasi Medik Lebih 2 Kali Sepekan, Biaya Ditanggung Sendiri
Jumat, 3 Agustus 2018 08:19

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018, akan membebankan pasien dari sisi pembiayaan.
Marsis menyoroti pembatasan rehabilitasi medik yang tercantum dalam aturan tersebut.

Dalam aturan itu, pasien hanya diperbolehkan untuk melakukan rehabilitasi medik dua kali sepekan.
Sementara, penyakit yang membutuhkan rehabilitasi medik lebih dari dua kali dalam sepekan dinilai cukup banyak.

Akhirnya, pasien akan mengeluarkan biaya sendiri untuk membiayai pengobatannya tersebut.

"Misalnya, pasien yang operasi jantung, itu rehabilitasi medik hampir setiap hari."
"Kemudian seminggu cuma dua kali, kelebihannya siapa yang bayar? Pasti akan dibebankan kepada pasien," ujar Marsis, dalam konfrensi pers di Kantor IDI Pusat, di Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Jumpa pers itu digelar untuk menanggapi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.

Aturan baru itu juga dinilaki berdampak pada rumah sakit.
Rumah sakit akan membatasi pelayanan sesuai dengan aturan tersebut.
Marsis mengatakan, pihak rumah sakit juga tidak mau klaim pelayanan tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, karena tidak sesuai dengan aturan.

Marsis mengatakan, sejak diberlakukan pada 25 Juli lalu, cukup banyak rumah sakit yang telah mengikuti aturan tersebut.
"Misalnya rumah sakit tetap melayani dengan pola lama, dia akan melakukan klaim, BPJS tentunya akan menolak."
"Beberapa item tidak akan dibayar."
"Ini akan terjadi suatu masalah antara rumah sakit dan masyarakat," ujar Marsis.

Mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak.
Kini, operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.

Jika belum mencapai angka tersebut, pasien katarak tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.(Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru BPJS Kesehatan, Pasien Rehabilitasi Medik Lebih dari 2 Kali Sepekan Tanggung Biaya Sendiri"

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BPJS Keluarkan Aturan Baru, Rehabilitasi Medik Lebih dari 2 Kali Sepekan Biayanya Ditanggung Sendiri, http://solo.tribunnews.com/2018/08/02/bpjs-keluarkan-aturan-baru-rehabilitasi-medik-lebih-dari-2-kali-sepekan-biayanya-ditanggung-sendiri?page=all.
++++
Gimana koment agan2...

Dancuk mmg bpjs..emoticon-Marah emoticon-Marah emoticon-Ngamuk emoticon-Lempar Bata emoticon-Blue Guy Bata (L)
Duit negara dihambur2kan tuk pegawe2nya yg digaji tinggi sm bos2nya..
Belum termasuk seminar dll abisin anggaran..pdhal buanyak duit kerja keras orang2 miskin yg bayar rutin tuk dicover sakitnya sm bpjs..tuk dokter2 sm perawat2 aja dibayar recehan/telat bayar...sh1t..

Meanwhile...

[# LINK_TEXT #] bagus, Silakan lihat! http://bangka.tribunnews.com/2017/11/27/presiden-saja-kalah-segini-besar-gaji-dirut-bpjs-kesehatan?page=all

Ketua KPK, Agus Rahardjo pernah mengatakan, gaji direktur BPJS lebih tinggi dibandingkan gaji presiden.

“Gaji Presiden cuma Rp 62 juta, apa pantas (gaji) direktur BPJS Rp 300 juta?” ujar Agus dalam seminar bertajuk Penguatan Peran Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pemberantasan Korupsi di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, setahun silam.

Dia menganggap Sistem remunerasi di Indonesia tidak adil. Menurutnya, sistem tersebut mengedepankan penilaian terhadap kinerja seorang pegawai yang didanai negara, tapi tidak mempertimbangkan tanggungjawabnya.
Namun, Agus tidak menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mana yang ia maksud, apakah BPJS kesehatan yang dipimpin Fahmri Idris atau BPJS ketenagakerjaan dipimpin Agus Susanto.

Sumber Tribun menyebut bahwa yang dimaksud oleh ketua KPK adalah gaji Dirut BPJS Kesehatan.

"Itu maksudnya memang BPJS Kesehatan, konteks waktu Ketua KPK mengeluarkan pernyataan itu kan memang sedang hangat membicarakan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Adapun tentang besaran gaji petinggi BPJS Ketenagakerjaan dibeberkan anggota Badan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

"Gaji Direktur Utama itu Rp150 juta. Kalau untuk kami anggota Dewan Pengawas kami terima kurang lebih Rp59,1 juta (per bulan)," ujar Syafri di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (10/10/2016). (Tribun Medan)
0
2.7K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.