songgobawukAvatar border
TS
songgobawuk
Bireuen Aceh Larang Bukan Mahram Duduk Semeja di Kedai Kopi


JAKARTA, SENAYANPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh mengeluarkan aturan baru terkait standardisasi kedai kopi dan restoran yang sesuai syariat Islam. Salah satu yang diatur yakni melarang perempuan dan pria duduk dalam satu meja, kecuali bersama dengan muhrimnya.

Aturan itu dimuat dalam surat edaran yang berisi 14 butir aturan kepada pihak pengelola atau pemilik warung kopi, pramusaji hingga para pelanggan warung kopi.

Surat tersebut telah ditandatangai Bupati Bireuen, Saifannur pada 30 Agustus 2018.

Selain larangan duduk bersama non-muhrim, surat edaran itu juga melarang pramusaji melayani perempuan di atas pukul 21.00 WIB tanpa ditemani pendampingnya yang sah.

“Tujuannya adalah untuk melindungi martabat perempuan sehingga mereka akan merasa lebih nyaman, lebih berperilaku dan tidak akan melakukan apa pun yang melanggar syariat (hukum Islam),” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan, seperti dikutip AFP, Rabu (5/9).

Pada butir pertama surat edaran itu tertulis pengelola kedai kopi wajib menyediakan tempat ibadah dan wudu. Pelayanan kedai kopi juga diminta berhenti 10 menit sebelum menjelang waktu salat magrib dan 30 menit sebelum salat Jumat.

Edaran itu juga menganjurkan kepada pelanggan atau tamu kedai kopi menjalankan salat pada waktunya. Para pramusaji dan pelanggan pun diwajibkan berpakaian muslim.

Selain itu, pramusaji perempuan dilarang bekerja di atas pukul 21.00 WIB. Penataan lampu di kedai kopi pun disarankan tidak menggunakan lampu redup karena dianggap mengarah pada pelanggaran syariat Islam.

Kedai kopi atau restoran dilarang menyajikan makanan dan minuman haram yang mengandung alkohol, formalin, boraks dan zat aditif lainnya. Sementara itu, pemilik kedai kopi dilarang merekrut pramusaji waria.

Pemerintah Kabupaten Bireuen juga melarang kedai kopi dan restoran memperbolehkan sarana yang membuka peluang aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, seperti karaoke dan judi.

Kedai kopi juga tidak diperbolehkan menyiarkan siaran televisi yang bermuatan pornografi. Pelayanan kedai kopi dan restoran diimbau buka pada pukul 06.00 WIB dan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Pihak berwenang mengatakan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan. Apabila ada pihak yang melanggar maka tidak akan diberikan sanksi.

Namun surat edaran tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Anggota DPRD Pemprov Aceh, Kautsar tidak setuju dengan surat edaran tersebut.

Menurutnya, meskipun surat edaran itu hanya bersifat imbauan, tapi bisa merugikan masyarakat.

“Kabupaten Bireuen itu berada di tengah-tengah, itu menjadi daerah transit untuk masyarakat yang berpergian. Surat edaran ini menjadikan kegiatan perekonomian menurun, jadi lesu, kedai kopi jadi sepi di sana,” kata Kautsar, Rabu (5/9).

Provinisi Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam. Salah satunya pada 2013, Kota Lhoksumawe, Aceh pernah juga memberikan imbauan kepada perempuan untuk tidak berboncengan bukan dengan mahramnya.

https://www.senayanpost.com/bireuen-...di-kedai-kopi/

Rindu kejayaan islam seperti jaman rosul tapi yg dibahas cuma hal2 remeh temeh kek gini, sampai kiamatpun akan jadi yg terbelakang emoticon-Big Grin
4
2.6K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.