Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Aturan keuangan digital OJK bantu pengawasan fintech

Nasabah BNI mencari tiket Asian Games 2018 melalui situs belanja dalam jaringan (online) di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis panduan pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech), Sabtu (1/9/2018).

Panduan sekaligus payung hukum itu tertuang melalui Peraturan OJK No 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, secara garis besarnya, aturan ini dirilis untuk menciptakan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, memiliki risiko yang terkelola dengan baik, serta mengedepankan perlindungan konsumen.

"Peraturan ini kami keluarkan mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar memberi manfaat sebesar-besarnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rilisnya.

Pokok-pokok pengaturan inovasi keuangan dalam aturan OJK ini di antaranya mekanisme pendaftaran, pemantauan, pembentukan ekosistem fintech, dan perlindungan konsumen.

Setiap penyelenggara inovasi keuangan digital, termasuk perusahaan rintisan (startup) dan lembaga jasa keuangan (LJK), akan melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan.

Tiga proses itu melingkupi pencatatan untuk startup, proses regulatory sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun, dan perizinan kepada OJK. Nantinya, hasil uji coba regulatory sandbox ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan.

Untuk selanjutnya, penyelenggara inovasi keuangan digital yang sudah menjalani regulatory sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.

Uji coba terbatas atau regulatory sandbox diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/15/PADG/2017 yang dirilis Bank Indonesia, 30 November 2017.

Pokok-pokok regulatory sandbox yang diatur meliputi ruang lingkup penyelenggaraan fintech, proses uji coba, hingga kewajiban izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Berkenaan dengan aturan inovasi keuangan digital, OJK untuk mengatur lembaga keuangan yang telah terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan penyelenggara yang belum tercatat demi memelihara ekosistem keuangan.

Untuk mensosialisasikan aturan ini, OJK juga membentuk Pusat Inovasi Keuangan Digital (fintech center) yang salah satunya juga bertugas untuk membantu jalannya proses regulatory sandbox.

Penyelenggara inovasi keuangan digital juga wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yang mengedepankan transparansi, perlakuan adil, kerahasiaan, keamanan data atau informasi konsumen, pelayanan pengaduan, dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan berbiaya terjangkau.

Peraturan OJK ini turut menyempurnakan kode etik menjalankan praktik bisnis fintech pinjam-meminjam yang disepakati anggota Asosiasi Fintech Indonesia (Aftec), awal Agustus 2018.

Pendiri uangteman.com, Aidil Zulkilfi kepada AntaraNews berharap, aturan yang dikeluarkan OJK ini dapat membangun iklim berbisnis yang sehat, adil, jelas, dan wajar, serta berbasis pada kepentingan dan hak konsumen.

Selain itu, Aidil berharap pemerintah membuat aturan yang stabil untuk pihak penyelenggara, sehingga mampu mengatur bisnis untuk jangka panjang.

Sebab, dari regulasi yang dapat diprediksi itu bisa tercipta iklim sehat seperti meningkatkan investasi dari luar negeri sehingga berkontribusi kepada target Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia.

Sebaliknya, sambung Aidil, aturan ini juga harus tegas terhadap pelaku bisnis abal-abal yang akhirnya merusak iklim bisnis fintech. "Banyak pelaku-pelaku dari Cina (Tiongkok) contohnya, yang ilegal dan gak mau patuh ke aturan-aturan sekarang," sambung Aidil.

Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi mengungkap sebanyak 227 fintech yang tak terdaftar alias ilegal. Para perusahaan ini menawarkan layanan P2P lending dari 155 pengembang tidak terdaftar. Dari jumlah itu, paling banyak berasal dari Tiongkok.

Satgas Waspada Investasi telah memanggil mereka, agar menghentikan kegiatan pinjam meminjam, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...awasan-fintech

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jerat pidana korupsi korporasi menunggu Golkar

- Sistem ganjil-genap di Jakarta berubah, lanjut sampai Oktober

- Kunjungan PM Australia menghasilkan perdagangan bebas

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.6K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.