Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

counterjihadAvatar border
TS
counterjihad
GUBERNUR ACEH KELUARKAN PERATURAN CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN
GUBERNUR ACEH KELUARKAN PERATURAN CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melalu Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 49 tahun 2016 mengeluarkan peraturan baru tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.

Peraturan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada Jumat (12/8) berisi tentang ketentuan cuti hamil dan melahirkan di lingkup PNS Pemerintah Aceh, baik tenaga kontrak maupun lainnya.

Untuk cuti hamil diberikan 20 hari sebelum melahirkan. Sedangkan cuti melahirkan diberikan waktu selama 6 bulan untuk pemberian ASI Eksklusif.

http://www.kanalaceh.com/2016/08/14/...an-melahirkan/

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai cuti hamil dan melahirkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau tenaga honor perempuan dan suami selama hampir tujuh bulan.

Pergub Aceh No 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif itu, ditandatangani oleh Abu Doto—sapaan Zaini Abdullah--pada tanggal 12 Agustus 2016.

Dalam pergub itu terdapat beberapa poin penting diantaranya;

pemerintah wajib memberikan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi para PNS dan tenaga honor atau kontrak perempuan, 20 hari sebelum waktu melahirkan.

Kemudian pemerintah wajib memberikan cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan setelah waktu melahirkan untuk masa pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif. Serta bagi suami diberikan cuti hamil selama 7 (tujuh) hari sebelum melahirkan. Sedangkan untuk cuti melahirkan, suami diberikan cuti 7 (tujuh) hari setelah melahirkan.

Namun, apabila cuti hamil tidak diajukan atau tidak diberikan, maka cuti 20 hari sebelum melahirkan ditambahkan sebagai cuti melahirkan. Dan cuti melahirkan bagi suami diperhitungkan sebagai cuti tahunan pada tahun berkenaan.

Selain mengatur cuti bagi PNS dan tenaga honor, Pergub Aceh 49/2016, juga mengatur cuti bagi pekerja atau buruh. Dimana perusahaan wajib memberikan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dan suami.

Ketentuan mengenai cuti bagi pekerja atau buruh dalam Pergub Aceh tersebut ditentukan oleh perusahaan atau melalui perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan atau dengan serikat pekerja.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang juga merupakan bekas dokter itu menerbitkan Pergub Aceh 49/2016 itu, dengan pertimbangan bahwa pemberian ASI Eksklusif merupakan bagian dari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Untuk diketahui, sekitar 80 persen perkembangan otak anak atau periode emas dimulai sejak dalam kandungan sampai usia tiga tahun. Sehingga diperlukan pemberian air susu ibu eksklusif selma enam bulan.

mantep gan emoticon-Big Grin
Diubah oleh counterjihad 15-08-2016 03:26
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
5.4K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.