Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bringharjoAvatar border
TS
bringharjo
Bukti Nihil, KPK Bebaskan Ketua PN Medan dan Hakim Meiliana
Bukti Nihil, KPK Bebaskan Ketua PN Medan dan Hakim Meiliana
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan keterangan pers. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, sebagai tersangka suap pengurusan perkara tindak pidana korupsi. 

Selain mereka berdua, lembaga antirasuah itu juga tak menetapkan hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait, sebagai tersangka. Padahal mereka berempat ikut dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin di Medan, Sumatera Utara, dalam perkara dugaan suap.

"Sampai 24 jam itu kita menemukan belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

Menurut Agus, setelah lewat dari 1x24 jam ketiga hakim dan seorang panitera pengganti itu dilepaskan dan dipersilakan untuk pulang. Sampai saat ini, kata Agus pihaknya baru menetapkan empat orang sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi. 

"Yang bersangkutan dilepaskan, pulang," ujarnya. 

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK baru menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Namun, Hadi saat ini belum tertangkap. 

Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin. 

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara tasmin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion. 

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Sumber

padahal nastak udah pada mendadak relijiemoticon-Ngakak
Diubah oleh bringharjo 30-08-2018 09:31
4
1.9K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.