Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
Anies Dianggap Tak Serius Urus Air Minum di Jakarta


Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerima kritikan atas keputusannya dalam memimpin Jakarta. Anies dianggap tak serius urus air minum di Jakarta.

Ketakseriusan ini ditunjukkan setelah Anies menunjuk Priyatno Bambang sebagai Direktur Utama PD PAM Jaya. Arif Maulana, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), mengungkapkan kekecewaan pihaknya atas keputusan tersebut.

“Keputusan memilih direktur dari PT Aetra Air Jakarta ini justru membuat kami ragu dengan komitmen Gubernur DKI. Jangan sampai komitmen Gubernur untuk melaksanakan putusan MA (Mahkamah Agung) mengambil alih pengelolaan air cuma tipu-tipu,” ujar Arif, seperti mengutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (28/8).

Sebelumnya, Koalisi mendukung pencopotan Dirut PD PAM Jaya Erlan Hidayat. Koalisi menilai, Erlan tidak beritikad untuk menghentikan swastanisasi air. Nah, Dirut baru PD PAM Jaya ini juga dikhawatirkan tak bisa menyetop swastanisasi air.

Kekhawatiran ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, Bambang telah bekerja selama 13 tahun di Aetra. Aetra inilah, bersama PT PAM Lyonnaise Jaya, menjadi pihak swasta yang mengelola air di Jakarta.

Putusan MA sudah jelas. Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mengembalikan pengelolaan air ke tangan pemerintah. Hal ini sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Mestinya Gubernur memilih direktur yang clear dan punya komitmen untuk melaksanakan putusan MA dan MK (Mahkamah Konstitusi). Mengembalikan PAM sebagai pengelola air minum publik sesuai mandat konstitusi,” ujarnya.

Langkah selanjutnya yang bakal diambil oleh KMMSAJ adalah mendesak kembali Anies untuk serius membenahi pengelolaan air. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi Balai Kota untuk melakukan aksi terkait desakan itu.

Per Jumat (24/8), Gubernur DKI Jakarta mencopot Erlan Hidayat sebagai Dirut PD PAM Jaya. Namun, sayangnya penunjukkan Bambang juga masih meragukan komitmen Anies.

Pada 2017 lalu, MA melalui Putisan MA No. 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi Jakarta meminta Pemprov untuk mengembalikan pengelolaan air minum ke tangan pemerintah. MA menilai praktik swastanisasi air minum melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta.

Sumber
nona212
nona212 memberi reputasi
1
1.5K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.