Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruko.beritaAvatar border
TS
ruko.berita
Berantas Premanisme, Kapolda Sumut Keluarkan Maklumat. Simak Isinya…


Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolrestabes Medan. (ist/metro24jam.com)

MEDAN, metro24jam.com – Sebagai upaya pemberantasan aksi premanisme di Kota Medan, Kapoldasu Brigjen Pol Drs Agus Andrianto akhirnya mengeluarkan maklumat untuk menindak tegas dan pemberantasan para pelakunya.

Maklumat tersebut tertuang dalam surat bernomor: 02/VIII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Aksi Premanisme dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto membaca isi maklumat tersebut usai pemaparan pengungkapan aksi premanisme di Mapolrestabes Medan, Selasa (28/8/2018). Berikut isinya:

1) Premanisme adalah kejahatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilan terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain, serta menimbulkan keresahan masyarakat.

2) Setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tindakan/melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan dapat dipersangkakan melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 tahun.

3) Setiap orang yang memaksa dengan meminta sesuatu dengan orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang kepunyaan orang itu atau orang lain, maka orang tersebut dapat dipersangkakan melakukan tindakan pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

4) Setiap orang atau sekelompok orang yang melakukan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa seseorang akan memberikan sesuatu yang seluruhnya atau sebahagaian adalah piutang, yang sebahagian adalah kepunyaan atau orang lain atau supaya memberikan hutang atau menghapus hutang, maka orang tersebut dapat dipersangkakan melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 369 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

5) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisikan ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi dapat dipersangkakan dengan pasal 29 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 45b UU No 19 Tahun 2016.

“Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak. Dikeluarkan di Medan, pada tanggal 28 Agustus 2018. Tertanda, Kepala Polisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol Dr Agus Andrianto SH,” pungkas Kombes Dadang. (asn)

https://news.metro24jam.com/read/201...t-simak-isinya
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ok, putra daerah sumut, semua sudah mengerti yah maklumat nya, siapin pulpen buat teken2 emoticon-Shakehand2



Selain pulpen juga jangan lupa pakai pakean necis2 yah, buat sesi foto2 saja di polres/polsek medan, sore pulang seeeepp ?! emoticon-Toast

Petisi Piala Oscar kategori akting tangkap tangkap an terbaik untuk polisi medan
1
1.9K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.