Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

VennypAvatar border
TS
Vennyp
Pembatalan kontrak kerja
Dear agan" master hukum
Saya ingin bertanya Sedikit ttng hukum kontrak Kerja

Saya Sudah melakukan kontrak Kerja bersama perusahaan A jdi Saya di utuskan ke sekolah b Untuk mengajar, Dan yg melakukan pejanjian dengan sekolah adalah perusahaan.
Didalam kontrak hanya terdapat fasilitas saya Dan target Saya Dan Ttd di atas materai 6rb
Sekarang Saya tdk ingin Lagi bekerja di sekolah jadi perusahaan meminta biaya Pembatalan Skitar 30jtaan jika Saya membatal kan kontrak Dan juga Katanya Saya harus membayar biaya batal kontrak juga ke sekolah .
Apakah Bner Saya harus membayar kedua pihak?
Tolong bantu di jawab ya agan" master hukum.. thanks sebelumnya
0
891
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.