Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ferina.Avatar border
TS
ferina.
Hanura: Deklarasi #2019GantiPresiden Sengaja Melanggar UU


Jakarta - Partai Hanura menilai deklarasi #2019GantiPresiden melanggar undang-undang menyusul banyaknya penolakan gerakan tersebut di sejumlah daerah. Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah menyebut para aktivis gerakan itu sebagai tim bayangan kelompok oposisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Deklarasi ganti presiden akhirnya membuat masyarakat muak dan marah karena tim bayangan salah satu capres melakukan tindakan yang memprovokasi masyarakat dengan kegiatan deklarasi ganti presiden," ujar Inas kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Deklarasi #2019GantiPresiden dinilai sebagai bentuk tes pasar dari pasangan calon di Pilpres 2019 yang didukung para aktivis gerakan tersebut. Inas menyebut kelompok ini ingin melihat bagaimana reaksi masyarakat.

Baca juga: Timses Jokowi Soal Tagar Tandingan: #2019JanganPilihPresidenJomblo?

"Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa capres tersebut adalah capres ayam sayur yang tidak berani terang-terangan mendeklarasikan diri karena menunggu reaksi masyarakat, apakah gagasan mengganti presiden tersebut diterima masyarakat atau tidak," paparnya.

"Jika gagasan tersebut tidak diterima masyarakat, maka capres tersebut tidak akan mengeluarkan dana untuk kampanye," tambah Inas.

Anggota DPR itu juga menuding gerakan #2019GantiPresiden melanggar UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Alasannya, kata Inas, gerakan itu menimbulkan permusuhan dan kebencian serta berpotensi terjadinya bentrokan antara massa yang pro dan massa yang kontra.

"Tapi mereka tidak peduli walaupun korban akan berjatuhan, karena yang terpenting bagi tim capres ayam sayur tersebut adalah opini masyarakat ketika aparat turun tangan," sebutnya.

Baca juga: Jubir Istana: #2019GantiPresiden Makar!

"Karena mereka juga tahu bahwa Pasal 15 UU No. 9/1998 tersebut juga mengatur apabila pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum melanggar pasal 6, maka dapat dibubarkan oleh aparat. Undang-undang inilah yang mereka manfaatkan seolah-olah tim capres ayam sayur dizalimi oleh pemerintah," tambah Inas.

Berikut ini bunyi Pasal 6 dan 15 UU No. 9/1998:

Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. menghormati hak-hak orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11

https://m.detik.com/news/berita/d-4184268/hanura-deklarasi-2019gantipresiden-sengaja-melanggar-uu

DIFERSILAHKEUN ANAK BUAHNYA USTAD AA GIP KOMENNYA emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka
-2
1.2K
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.