Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

idungmanchungAvatar border
TS
idungmanchung
Meiliana Ajukan Banding, Komisi III DPR Minta Hakim Adil


Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Risa Mariska menilai, langkah banding yang diajukan Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara atas vonis 18 bulan penjara tepat. Dia berharap majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memberikan putusan yang adil.

"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding sudah tepat dan diharapkan Hakim memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata Risa di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).

Sebab, Risa melihat perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam kategori menista agama, sehingga pasal yang diterapkan pun tidak tepat untuk Meiliana yakni Pasal 156 KUHP.

"Terkait dengan pasal penistaan agama yang disangkakan kepada Ibu Meiliana juga tidak tepat. Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Ibu Meiliana," ujarnya.

Risa juga khawatir putusan yang diambil hakim terhadap perkara Meiliana atas dasar tekanan massa sehingga tidak mengedepankan azas keadilan.

"Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," ucap Risa.

Bisa Selesai Lewat Dialog


Padahal, menurut Risa, kasus yang menyeret Meiliana sebenarnya bisa diselesaikan lewat dialog.

"Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan," tandas Risa.

Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.

Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.

Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

Sementara penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani mengajukan banding."Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ujar Rantau.

Sumber

Dalam kasus penistaan agama, kuncinya bisa lepas dari vonis hakim atau tidak tergantung SAKSI AHLI. Jadi bukan karena Hakim ditekan atau diintervensi.

Nah, saksi ahli itu siapa?
Tentu saja mereka yang ahli dalam bidang agama (ULAMA)

Dalam persidangan, polisi membawa berbagai bukti temuan. Saksi fakta memberikan kesaksian rangkaian kejadian. Kemudian saksi ahli memberikan keterangan tentang rangkaian kejadian dari saksi fakta tersebut apakah menista atau tidak.

Hakim tidak bisa berbuat banyak jika saksi ahli menilai bahwa terdakwa menista agama. Semisal hakim membebaskan terdakwa tentu saja akan mencederai pengadilan karena pihak yang berwenang menafsirkan pasal tersebut adalah Ahli agama yang menjadi saksi ahli di persidangan.

Itulah mengapa fatwa bisa sangat sakti di pengadilan.

emoticon-Takut

Sungguh miris karena kita ini negara demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi. Akan tetapi ada satu pasal yang sangat berpotensi mengancam kebebasan kita dalam berekspresi.

Selama pasal ini masih ada, bukan tidak mungkin bakal ada kejadian yang lebih mengerikan lagi seperti orang jogging & senam bisa dipenjara karena berpakaian ketat serta terbuka dianggap menistakan agama. Artis & penonton acara live music bisa dipenjara karena berdesak-desakan bukan muhrim dan berpakaian terbuka dianggap menistakan agama.
0
1.9K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.