Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pdt.hendersonAvatar border
TS
pdt.henderson
Polisi olah TKP kasus Bos PT Indaco yang tabrak pesepeda motor


Kepolisian Resor Kota Surakarta dikawal (back up) Polda Jawa Tengah, Jumat, melakukan olah tempat kejadian perkara kasus bos PT Indaco Warna Dunia, Iwan Adranacus, pengemudi Marcedes Benz menabrak pengendara sepeda motor di Jalan KS Tubun Manahan Solo.

Anggota Polresta Surakarta bersama tim Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Inafis Direktorat Reskim, dan Labfor melakukan olah TKP di lokasi kejadian secara berturut-turut untuk menguatkan kepastian kejadian dengan tersangka bos pabrik cat di Karanganyar itu.

Pada olah TKP, kasus tersebut diketahui berawal soal kecil percekcokan antara pelaku dengan korban. Olah TKP dimulai dari tim Dirlantas Polda Jateng yang melakukan pemeriksaan dan pengukuran di titik benturan antara Mercedes Benz dengan pesepeda motor hingga titik meninggalnya korban.

Setelah itu, Tim Inafis Polresta Surakarta dan Dirreskrim Polda Jateng melakukan penyidikan dan mengabadikan tahap-tahap kejadian, kemudian dilanjutkan Tim Labfor turun ke lapangan.

Tim Labfor yang dipimpin AKBP Teguh melaksanakan olah TKP di lokasi kejadian dengan mengambil sampel-sampel tempat korban terkapar hingga meninggal dunia setelah peristiwa ditabrak dari belakang mobil Marcedes yang dikemudikan oleh tersangka Iwan Adranacus di lokasi kejadian.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan ada tiga tim yang melakukan olah TKP di lokasi kejadian yakni dari Dirlantas, Inafis, dan Labfor Polda Jateng. Ini dilakukan untuk menambah pembuktian guna memperkuat penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Surakarta.

"Kegiatan olah TKP seperti yang dilihat bersama sudah diselesaikan dengn lancar. Pada prinsipnya kami sudah mendapatkan apa yang dibutuhkan untuk mendukung penyidikan," kata Kapolres.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak main-main dalam melakukan penyidikan kasus ini, dengan menjalankan penyelidikan secara profesional sehingga semua yang bisa mendukung penyidikan diturunkan supaya berjalan profesional dan transparan serta dapat dipertanggngjawabkan.

Kapolres sebelumnya juga sudah melakukan gelar kasus tersebut dengan menjerat Iwan dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Kapolres, pengemudi Mercedes Benz nomor polisi AD 888 QQ yang menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan KS Tubun Manahan Solo sudah ditangani profesional dan transparan.

Oleh karena itu, Kapolres meminta masyarakat tetap tenang mempercayakan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta dan tidak menyebarkan isu-isu yang bisa mengganggu kamtibmas Kota Solo.

"Kami telah di-back up Dirkrim Polda Jateng. Sudah ditangani secara profesional, transparan, akuntabel," kata Kapolres.


Editor : Achmad Zaenal M

https://jateng.antaranews.com/berita...pesepeda-motor

Turut Berduka cita buat keluarga korban emoticon-Turut Berduka

Semoga pelaku di hukum seberat beratnya

Barbuk Video


Spoiler for sadis:
Diubah oleh pdt.henderson 25-08-2018 00:25
0
10.1K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.