Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Karen Agustiawan
Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Karen Agustiawan


Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Karen Agustiawan
Martahan Sohuturon, CNN Indonesia
Jumat, 24/08/2018 05:46
Bagikan :
Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Karen Agustiawan
Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan usai jadi tersangka korupsi investasi Pertamina pada 22 Maret lalu. (REUTERS/Enny Nuraheni).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Karen diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada kasus yang merugikan negara Rp568 miliar tersebut.

"Betul, jadwal pemeriksaannya hari ini," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi pada Kamis (23/8).


Namun, dia tidak menjelaskan alasan mengapa pemeriksaan Karen baru dilakukan pada hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2018.

Sugeng juga mengaku belum mengetahui apakah Karen akan memenuhi panggilan pemeriksaan ini atau tidak.

"Yang jelas sudah diagendakan pemeriksaan hari ini," katanya.

Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Namun sejak saat itu, Karen belum pernah diperiksa kembali sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Selain Karen, dalam kasus ini penyidik juga telah menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina, Frederik Siahaan. Karen bersama dua tersangka itu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 22 Maret 2018.

Sementara itu, mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.

Sengkarut Kasus

Kasus ini bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase - BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Namun ternyata, Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.


Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD31 juta dan USD26 juta atau setara Rp568 miliar. (osc)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180823140704-12-324333/korupsi-pertamina-kejagung-periksa-karen-agustiawan

Saham cuman 10%
Bearti ini mah kegagalan investasi bukan kriminal
0
1.4K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.