Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wolfvenom88Avatar border
TS
wolfvenom88
Diminta Bisikkan Kasus Meiliana ke Jokowi, Mahfud MD Kasih Jawaban Ini
AKURAT.CO, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab balasan seorang warganet terkait vonis Meiliana yang dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama.

Awalnya, seorang dengan akun @karuniyaw memohon kepada Mahfud MD untuk memberitahu Presiden Joko Widodo terkait vonis yang dijatuhkan kepada Meiliana.

Permohonan itu diajukan oleh akun @karuniyaw lantaran Mahfud MD pernah membantu seorang santri Madura yang dijadikan tersangka saat membela diri dari kejahatan begal.

Baca Juga:

Berita Populer Guntur Romli Bela Meiliana hingga Jamaah Haji Indonesia 'Tumbang' di Mekkah
MA Kaji Permohonan Kasasi yang Diajukan Presiden Jokowi
Janji akan Menemui Jokowi, Sandi Mengaku Sudah Mengirim Surat ke Istana

"Prof @mohmahfudmd mohon bisikin Pak @jokowi supaya lakukan intervensi hukum terhadap vonis Ibu Meiliana seperti Bapak bisikin Beliau soal santri madura yang malah dijadikan tersangka saat membela diri dari tindak pembegalan," tulis akun @karuniyaw.

Langsung saja, Mahfud MD menanggapi kasus Meiliana dengan mengatakan bahwa vonis sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif) sehingga tidak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif).

"Vonis untuk Ibu Meliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif). Beda dengan kasus begal terhadap santri dari Madura di Bekasi, waktu itu masih dijadikan tersangka. Untuk Ibu Meiliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd.

Vonis utk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif). Beda dgn kss begal thd santri dari Madura di Bekasi, waktu itu msh dijadikan tersangka. Utk Ibu Meliana, skrng bs diperjuangkan di yudikatif dgn banding dan kasasi. https://S E N S O RSlBG2nUdym

— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 23, 2018
Seorang perempuan bernama Meiliana asal Tanjung Balai disidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena mengeluhkan suara adzan yang dianggapnya terlalu keras.

Meiliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Pernyataan Meliana dianggap sebagai pemicu kerusuhan, di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai.

Pengadilan Negeri Medan akhirnya memvonis bersalah Meiliana dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara. Dia dinilai terbukti menghina agama setelah mengeluhkan volume suara adzan.[]

https://m.akuraS E N S O Rid-292565-read-diminta-bisikkan-kasus-meiliana-ke-jokowi-mahfud-md-kasih-jawaban-ini

Mahfud MD: Kasus Meiliana Ranah Yudikatif, Tak Bisa Diintervensi

Nasib yang dialami Meiliana ini menjadi perbincangan tersendiri di kalangan masyarakat Indonesia.

"Vonis untuk Ibu Meliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif)," ujar pakar hukum tata negara, Mahfud MD lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (23/8).

Kicauan Mahfud ini menanggapi warganet yang berkicau agar mantan Ketua MK berbisik kepada Presiden Jokowi seperti kasus santri Madura korban begal di Bekasi.

"Beda dengan kasus begal terhadap santri dari Madura di Bekasi, waktu itu masih dijadikan tersangka," jelasnya.

Menurut Mahfud, untuk kasus Meliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi.

Meiliana sendiri dianggap menghina agama setelah mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras. Perkara ini berawal dari keluhan Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, kepada tetangganya.

"Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut," kata Meiliana kepada tetangga seperti yang dibacakan dalam tuntutan jaksa.

Setelah itu, tetangga meneruskan ke pengurus masjid, yang kemudian mendatangi rumah Meiliana. Namun tanpa diduga pertemuan tersebut membuat masalah jadi kian rumit, lalu menggelinding bak bola salju.

Keluhan terdakwa ditanggapi masyarakat muslim Tanjung Balai dengan membakar 14 vihara umat Buddha. Pihak keluarga sempat meminta maaf. Namun upaya rekonsiliasi bertepuk sebelah tangan. [jto]



https://hukum.rmol.co/read/2018/08/23/353729/Mahfud-MD:-Kasus-Meiliana-Ranah-Yudikatif,-Tak-Bisa-Diintervensi-


ya iyalah, kl ummat buru2 diintervensi buat pencitraan, yg non ummat mah ke laut aje..menuju indonistan bersyariah emoticon-Traveller
-2
13.2K
123
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.