Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

greenxbutoAvatar border
TS
greenxbuto
Kasus Meiliana, PKS: Termasuk Penistaan Agama Ketika Singgung Azan
Jakarta - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini angkat bicara mengenai kasus Meilianayang memprotes volume suara azan. Ia menyebut sikap Meiliana termasuk penistaan agama ketika seseorang telah menyinggung azan.

"Ya (termasuk penistaan agama) ketika menyinggung orang azan, ya. Meskipun itu nanti yang paling pas menafsirkannya, apalagi kalau sudah sampai ke pengadilan ya tentu para hakim di pengadilan," kata Jazuli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/201).

Ia pun kemudian mengimbau masyarakat Indonesia tak menyentuh keyakinan antarumat beragama. Hal tersebut, dikatakan Jazuli, menjadi langkah yang paling nyata untuk meminimalkan permasalahan semacam itu.

"Langkah yang paling riil dan konkretnya adalah jangan menyentuh keyakinan saudara-saudara kita yang sudah diakui agamanya di Indonesia ini," ujarnya.

Tak hanya itu, Jazuli juga berpesan agar masyarakat tidak main hakim sendiri ketika menyikapi persoalan di lingkungannya. Ia menyarankan semua persoalan diselesaikan melalui jalur hukum untuk penyelesaian yang lebih baik.

"Kedua, jangan main hakim sendiri ketika melihat ada sesuatu yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini. Kita hormati hukum, kita hormati lembaga hukum, kita harus juga menempuh jalur hukum, itu jauh lebih baik," tutup Jazuli.

Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya terlalu keras. Ia divonis hukuman penjara selama 18 bulan.

sumber

emoticon-Angel

1
4.4K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.