Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zeesimpleAvatar border
TS
zeesimple
Sekda Lahat Terapkan Aturan Tutup Gerbang hingga Absen 10 Jari
Sekda Lahat Terapkan Aturan Tutup Gerbang hingga Absen 10 Jari

LAHAT, GLOBALPLANET - Meningkatkan kinerja para Apartur Sipil Negara (ASN) dilingkungn Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Rudi Thamrin SH, MM menerapkan aturan tutup gerbang dan absen 10 jari.

Sekda Lahat yang baru saja dilantik beberapa hari lalu itu, menutup tiga penjuru pintu akses keluar masuk di lingkungan Pemda tersebut bagi para ASN yang telat mengikuti Apel.

"Ya benar, pintu ditutup jika ASN telat. Nantinya setiap pintu akan dijaga oleh Pol PP," ujarnya, Kamis (23/8/2018).

Hal tersebut diberlakukan untuk menegakkan disiplin para ASN. Mengingat , saat ini kedisiplinan para pegawai dinilai mulai merosot.

"Mulai jam 07.30 Wib gerbangnya ditutup dari senin sampai jumat. Dibuka kembali setelah apel," sampainya.

Selain itu, Kata Rudi, Finger print yang ada di Sekretariatan Pemda akan direstart ulang. Jika biasanya para ASN menggunakan satu jari, maka untuk kali ini absen sidik jari itu menggunakan 10 jari. Dirinya menyampaikan, aturan tersebut telah diberlakukannya saat menjabat sebagai Kepala Inspektorat, Kabupaten Lahat dan berhasil.

"Alhamdullilah dulu saya berlakukan di Inspektorat berhasil. Pegawai datang tepat waktu dan disiplin," ucapnya.

Masih kata Rudi, Hal itu akan mempengaruhi dari Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang perbulannya didapat.

"Jangan mau TPP saja tapi kerja malas, datang telat, apel telat juga," tegasnya.

SUMBER : http://www.globalplanet.news/berita/...-absen-10-jari

emoticon-Leh Uga
0
735
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.