Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyai.dasimah99Avatar border
TS
nyai.dasimah99
Duit Gratifikasi Zumi Mengalir ke PAN hingga Kampanye Adiknya
Duit Gratifikasi Zumi Mengalir ke PAN hingga Kampanye Adiknya

Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total kurang lebih Rp 44 miliar dan 1 unit mobil Toyota Alphard. Gratifikasi yang diterima Zumi mengalir ke banyak kegiatannya termasuk ke keluarga hingga partai politik di mana Zumi bernaung, PAN.

Awalnya Zumi berkawan dengan Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang. Saat masa kampanye Pilgub Jambi 2016, Zumi menjadikan Apif sebagai bendahara kampanye sekaligus asisten pribadi.

Setelahnya saat Zumi resmi menjadi Gubernur Jambi, Apif diangkat menjadi ketua tim yang mengurusi segala urusan Zumi. Apif kemudian menggandeng seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin.

"Apif atas persetujuan terdakwa kemudian meminta Imaduddin untuk membiayai beberapa kegiatan terdakwa pada saat awal menjabat sebagai gubernur," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

"Imaduddin sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan terdakwa hingga mencapai jumlah keseluruhan Rp 1,235 miliar," imbuh jaksa.

Dari penerimaan gratifikasi itu, Zumi menggunakannya untuk berbagai keperluan. Jaksa menyebut ada uang yang mengalir untuk keperluan DPD PAN Kota Jambi hingga untuk kepentingan adiknya, Zumi Laza, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi 2018.

"Uang Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada bulan Februari 2016 di Jakarta dan uang Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," ucap jaksa.

Selain itu, ada pula uang yang mengalir untuk pasangan Masnah dan Bambang Bayu Suseno. Duet itu diusung Zumi dalam Pilkada Muaro Jambi.

Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

emoticon-Wow emoticon-Wow

Sikat terus KPK jangan tebang pilih... Koruptor.... HAJAAAR...!!!!!
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.9K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.