Kaskus

News

abi019Avatar border
TS
abi019
(Ask) bisakah 4 Kasus Dijerat 4 Hukuman?
Pertanyaannya adalah:

Bisakah melapor seseorang dengan 4 kasus yang telah dilakukan. Contoh:

1. Pencemaran nama baik.
2. Mengancam dengan kekerasan.
3. Perbuatan tidak menyenangkan.
4. Pemerasan.

Dan apakah tersangka akan mendapat akumulasi hukuman?

0
612
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.