wolfvenom88Avatar border
TS
wolfvenom88
Pengusaha Ancam Akan Impor Air Jika Isi RUU SDA Tak Diubah
Salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang berbunyi pelaku usaha wajib menyisihkan 10 persen dari laba bersih perusahaan untuk konservasi air, ditentang oleh kalangan pengusaha.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, aturan itu akan lebih memberatkan pengusaha berbagai sektor karena menambah beban operasional yang kemudian konsumen akan terdampak.
“Biaya operasional akan sangat besar karena itu harus 10 persen, itu langsung terdampak ke kami, nanti harga jual juga,” kata Haryadi saat ditemui di Veranda Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (21/8).

Dia menjelaskan, banyak pengusaha telah berinvestasi besar dalam membangun infrastruktur air bagi usahanya, misalnya seperti pengusaha kawasan industri. Selama ini, tak ada kewajiban menyisihkan 10 persen laba usaha
.
BACA JUGA
Menteri PUPR dan Menkumham Lapor ke JK soal Perkembangan RUU SDA
Menteri PUPR Pastikan RUU SDA Tidak Memberatkan Pengusaha
13 Asosiasi Pengusaha Ramai-ramai Kritik RUU Sumber Daya Air

Jika aturan tersebut tidak diubah, dia mengancam akan melakukan impor air dari negara lain yang dinilai lebih murah. Menengok kini terdapat perjanjian dagang internasional AFTA dan CAFTA yang membebaskan bea masuk.
“Mendingan impor saja. Kalau industri dalam negeri ditekan seperti ini, kan ada AFTA (Asean Free Trade Area) dan CAFTA (Central America Free Trade Agreement), beanya 0 persen,” tegas Hariyadi.

Adapun RUU SDA yang tengah dibahas ini merupakan pengganti UU Nomor 7/2014 tentang SDA yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Sebab beleid tersebut dinilai belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh swasta.
“Dunia usaha tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan RUU itu. Kami baru tahu draftnya belakangan. Ada kesan ini diam-diam, padahal harusnya dilakukan uji publik,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri PUPR Firdaus Ali mengaku salah satu pasal yang mewajibkan menyisihkan 10 persen laba bersih telah diusulkan dihapus. Nantinya aturan rinci akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Jangan khawatir kepentingan pengusaha tidak diakomodir. Soal konservasi air akan dibahas diturunannya, nanti ada saatnya poin pengusaha diakomodasi,” ucap Firdaus.

https://m.kumparan.com/@kumparanbisnis/pengusaha-ancam-akan-impor-air-jika-isi-ruu-sda-tak-diubah-1534851521511436709


Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha mengaku akan lebih memilih impor jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) yang disahkan nantinya memberatkan biaya operasional perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebutkan, dalam beleid tersebut ada poin yang mengharuskan perusahaan pengelola SDA menyisihkan minimal 10 persen keuntungan untuk konservasi air.

"Teman-teman (pelaku usaha) ini jadi malas, lebih baik impor saja daripada di dalam negeri seperti ini. Sementara, kalau impor kan bea masuknya nol persen semua," ungkap Hariyadi, Selasa (21/8).


Lihat juga: Pemerintah Usul Hapus Poin Keberatan Pengusaha di RUU SDA

Menurut dia, penyisihan 10 persen dari laba bersih dinilai berat bagi pengusaha karena akan menambah beban operasional. Pada akhirnya, bukan tidak mungkin perusahaan menaikkan harga jual ke konsumen.

"Nanti jadi mahal sekali, tidak lucu deh. Larinya bisa ke inflasi dan segala macam kan," tegas Hariyadi.

Terkait potensi kenaikan beban masing-masing sektor usaha, Hariyadi menyebut nilainya bervariasi karena jumlah pengelolaan SDA tentu berbeda-beda antar perusahaan.

Tak hanya itu, pengusaha juga tak setuju jika pemerintah mewajibkan perusahaan membuat bank garansi yang besaran iurannya disesuaikan dengan volume penggunaan air.

Lihat juga: Mengukur Peluang Angan Ma'ruf Amin Setop Impor Pangan

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Harris Munandar mengatakan bila mayoritas pengusaha melakukan impor barang jadi atau siap jual maka Indonesia sendiri akan merugi.

"Perekonomian Indonesia kan ditunjang oleh sektor industri. Kalau pada menjadi ke sektor perdagangan kan kita semua tau berapa sih kontribusinya untuk perekonomian," ucap Harris.

Maka itu, ia sepakat pemerintah harus mendengar keinginan pengusaha karena pertumbuhan ekonomi juga didukung oleh perkembangan sektor industri.

"Dalam kaitan industri banyak sekali yang menggunakan air, misalnya tekstil dan kertas," jelas Harris.

Sementara itu, Staf khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Sumber Daya Air Firdaus Ali menambahkan pihaknya telah mengusulkan untuk menghapus beberapa ketentuan yang tercantum dalam RUU SDA yang memberatkan pengusaha, seperti penyisihan 10 persen dari keuntungan untuk konversi air dan penyediaan bank garansi.

Lihat juga: Jokowi Restui Dana Sawit Digunakan untuk Subsidi Biodiesel

"Jadi RUU SDA ini tidak akan bahas rinci, biar dibahss di turunannya di Peraturan Pemerintah (PP)," tutur Firdaus.

Ia membantah jika dikatakan tak melibatkan pengusaha dalam pembahasan RUU SDA. Firdaus sadar jika fungsi sosial dan ekonomi harus seimbang. Artinya, jika perkembangan industri terhambat maka akan mempengaruhi perekonomian dalam negeri. (lav/bir)

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20180821141130-92-323896/pengusaha-ancam-impor-jika-ruu-sumber-air-memberatkan


gara2 menghambur2kan devisa demi pencitraan, skrg kalap cadev menurun drastis, makanya malakin pengusaha mulu emoticon-Traveller
0
2.7K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.