Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ketum PPP Diperiksa KPK


Jakarta: Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana perimbangan dalam RAPBN-P 2018.


'Pemeriksaan untuk tersangka YP (PNS Kementerian Keuangan Yaya Purnomo),' kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Agustus 2018.


KPK juga memanggil Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus sebagai saksi untuk tersangka yang sama.


KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.


Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.


Baca: Wabendum PPP Diduga Kecipratan Uang Suap Dana Perimbangan


Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.


‎Sedangkan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.


Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GK...-diperiksa-kpk

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Periksa Bos PT Tuah Sejati

- Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan di RSUD Banten Ditetapkan

- Bupati HST Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
485
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.