ferina.Avatar border
TS
ferina.
"Mediasi Sengketa Pemilu Taufik dan KPU DKI Kembali Digelar Hari Ini"
 KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kembali menggelar mediasi penyelesaian sengketa pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (20/8/2018). Mediasi hari ini akan digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter, Jakarta Utara pada pukul 11.00. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, mediasi hari ini merupakan mediasi lanjutan karena mediasi pada Kamis (16/8/2018) lalu belum menemui titik temu. Baca juga: Jika Mediasi Buntu, Sengketa Taufik dan KPU DKI Diselesaikan dengan Ajudikasi "Kami beri kesempatan kepada pemohon dan termohon, masih ada waktu satu hari lagi untuk melakukan mediasi lagi," kata Puadi saat ditemui seusai mediasi pada Kamis. Puadi menuturkan, dalam mediasi Kamis lalu, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing. KPU DKI Jakarta tetap berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak mencalonkan sebagai anggota legislatif.


Sementara, Taufik berpendapat PKPU tersebut melanggar Undang-undang sehingga ia tetap berhak mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. Mediasi hari ini merupakan mediasi terakhir yang digelar Bawaslu DKI Jakarta. Apabila mediasi belum menghasilkan kata sepakat, Bawaslu akan menggelar proses ajudikasi. Baca juga: Wagub DKI atau Caleg DPRD, Taufik Jawab Begini "Apabila tidak ada kata sepakat antara pemohon dan termohon, ya langsung saja proses ajudikasi. Kami sudah bikin schedule ajudikasinya," ujar Puadi. Dalam proses ajudikasi, pemohon dan termohon akan kembali menyampaikan keberatan dan pandangannya. Sejumlah saksi ahli yang diajukan kedua pihak juga akan dihadirkan sebagai pembuktian dalam proses ajudikasi. Baca juga: Hadiri Mediasi, Taufik Bersikukuh KPU Langgar UU Adapun proses ajudikasi tersebut akan berakhir pada 3 September 2018 di mana Bawaslu akan mengeluarkan amar putusan yang mesti ditaati termohon atau pemohon. Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin saat ditemui Kompas Kamis (12/7/2018)(KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI ) "Andaikan amar putusannya nanti menerima permohonan bakal calon, ya tetap KPU menindaklanjuti. Tapi, andaikan tidak menerima permohonan, maka pemohon melakukan upaya hukum lagi ke PTUN," kata Puadi. Taufik menggugat KPU lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Baca juga: Taufik Hadiri Mediasi di Kantor Bawaslu DKI Menurut dia, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. "Menurut pandangan kami, ini melanggar UU artinya melanggar induknya gitu loh. Ini kalau semua institusi seperti ini, KPU bikin aturan sendiri-sendiri, kacau ini negara," ujar Taufik. Baca juga: Bawaslu Gelar Pleno Terkait Gugatan M Taufik kepada KPU DKI Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu tengah menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mediasi Sengketa Pemilu Taufik dan KPU DKI Kembali Digelar Hari Ini", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/20/07423891/mediasi-sengketa-pemilu-taufik-dan-kpu-dki-kembali-digelar-hari-ini

Penulis : Ardito Ramadhan

Editor : Kurnia Sari Aziza


https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/20/07423891/mediasi-sengketa-pemilu-taufik-dan-kpu-dki-kembali-digelar-hari-ini


HANYA ORANG bodoh IDEOT TOLOL GA PUNYA OTAK YG DUKUNG BEKAS KORUPTOR MASUK KE PEMERINTAHAN LAGI 

emoticon-Wakakaemoticon-Wakakaemoticon-Wakaka


0
675
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.