counterjihad.01Avatar border
TS
counterjihad.01
Polresta Probolinggo Gandeng Tim Cyber Polda Jatim Buru Pengunggah Anak TK Bercadar
Polresta Probolinggo Gandeng Tim Cyber Polda Jatim Buru Pengunggah Video Pawai Anak TK Bercadar

SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Kapolres Kota Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengaku akan mencari tahu siapa yang pertama kali mengunggah ataupun meng-upload potongan video pawai anak - anak TK Kartika V-69 binaan Kodim 0820 Probolinggo di media sosial (medsos).

Alfian, sapaan akrabnya, menjelaskan ada indikasi penyebar atau pengunggah video ini ke medsos memiliki arti lain atau memiliki tujuan lain.

Tujuan seperti apa? Alfian secara tegas menyampaikan bisa saja, si pengunggah atau si pengupload video ini memiliki maksud untuk mencemarkan nama baik, penghasutan atau bahkan SARA.




"ini masih dugaan. Makanya kami akan mencari tahu dan akan kami buru siapa penyebar video ini ke medsos hingga akhirnya menyebabkan dampak seperti ini, meresahkan dan lainnya," kata dia saat dihubungi Surya.co.id, Minggu (19/8/2018).

Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan melihat pengunggah atau pengupload ini dengan sengaja tidak menampilkan video ini secara utuh. Artinya, ada dugaan ataupun unsur kesengajaan memotong atau mengambil video ini tidak tuntas.

Padahal, jika pawai anak - anak TK Kartika V-69 diambil utuh dari awal, maka tidak akan ada salah paham.

Masyarakat akan tahu bahwa atribut yang dikenakan anak - anak dalam pawai ini sesuai dengan tema yang diangkatnya yakni perjuangan rasulullah dalam memperjuangkan islam.

"Kebetulan atributnya memang sudah siap di sekolah. Makanya langsung dikenakan. Kami akan dalami kasus ini. Dan kami akan bekerjasama dengan tim cyber Polda Jatim untuk mengungkap kasus ini," jelasnya.

Dia menyampaikan, kasus Buni Yani, terpidana penyebar video dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok akan menjadi acuan untuk mengungkap kasus ini.

Sekadar diketahui, kala itu Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, penghasutan, dan SARA.

Sebelumnya Buni Yani mengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok.

Buni Yani dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

keren

Udah penyelenggara diberi bantuan, dimaafkan sekarang malah penyebar video dicari dan diancam UU ITE
emoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempol







Quote:


Quote:


Diubah oleh counterjihad.01 20-08-2018 05:57
1
13.3K
192
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.