- Beranda
- Berita dan Politik
Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi
...
![gagakngondek](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/08/28/avatar9077796_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
gagakngondek
Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi
Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tingkah ngeyel yang sering dilakukan pengendara sepeda motor, yaitu mengenai Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
![Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi](https://s.kaskus.id/images/2018/08/19/9077796_201808190651330708.jpg)
Ya, para pengendara sepeda motor kerap ingin sedikit melakukan modifikasi perihal pelat nomor, mulai dari mencopot atau memindahkan dudukannya, hingga memberikan variasi huruf atau pengecatan.
Salah satu bentuk penindakan perihal kesalahan dalam pelat nomor ini diunggah akun Instagram @rtmcpoldabanten kepada kendaraan roda dua, di mana disebutkan TNKB pada sepeda motor Yamaha NMax tidak sesuai peruntukannya.
“Plat nomor yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri (dalam hal ini Samsat). Kedua pelat nomor (posisi di depan dan belakang) harus pada tempatnya dan dua-duanya harus dari Samsat,” tulis akun @rtmcpoldabanten.
Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang Anda sebutkan jika bukan pelat nomor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.
Sedangkan mengenai pemasangan TNKB, hal ini diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
![Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi](https://s.kaskus.id/images/2018/08/19/9077796_201808190649570075.jpg)
Selain itu, terkait TNKB ini juga dicatat sesuai Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Sementara itu, jika tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
https://m.liputan6.com/otomotif/read...itindak-polisi
![Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi](https://s.kaskus.id/images/2018/08/19/9077796_201808190651330708.jpg)
Ya, para pengendara sepeda motor kerap ingin sedikit melakukan modifikasi perihal pelat nomor, mulai dari mencopot atau memindahkan dudukannya, hingga memberikan variasi huruf atau pengecatan.
Salah satu bentuk penindakan perihal kesalahan dalam pelat nomor ini diunggah akun Instagram @rtmcpoldabanten kepada kendaraan roda dua, di mana disebutkan TNKB pada sepeda motor Yamaha NMax tidak sesuai peruntukannya.
“Plat nomor yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri (dalam hal ini Samsat). Kedua pelat nomor (posisi di depan dan belakang) harus pada tempatnya dan dua-duanya harus dari Samsat,” tulis akun @rtmcpoldabanten.
Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang Anda sebutkan jika bukan pelat nomor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.
Sedangkan mengenai pemasangan TNKB, hal ini diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
![Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi](https://s.kaskus.id/images/2018/08/19/9077796_201808190649570075.jpg)
Selain itu, terkait TNKB ini juga dicatat sesuai Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Sementara itu, jika tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
https://m.liputan6.com/otomotif/read...itindak-polisi
Quote:
Ngebut di Jalan, Siap-Siap Dipenjara 2 Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara kendaraan bermotor tak akan bisa seenaknya memacu kecepatan kendaraannya di jalan raya. Jika melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka siap-siap terkena kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator mengeluarkan aturan terkait tata cara pembatasan batas kecepatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 111 Tahun 2015. Menurut Kemenhub, dibuatnya aturan batas kecepatan tersebut ada kaitannya dengan fakta kecelakaan. Selama ini, kecelakaan lalu lintas didahului oleh pelanggaran, seperti mengebut.
![Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi](https://s.kaskus.id/images/2018/08/19/9077796_201808190653570647.jpg)
"Berdasarkan data kepolisian tahun 2014, faktor penyebab kecelakaan sebagaian besar disebabkan oleh faktor manusia dimana salah satunya disebabkan oleh pelanggaran batas kecepatan sebesar 14 persen," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Dalam aturan itu disebutkan, kecepatan paling rendah dalam kondisi arus bebas yaitu 60 kilometer per jam dan kecepatan jalan bebas hambatan paling tinggi 100 kilometer per jam.
![Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi](https://s.kaskus.id/images/2018/08/19/9077796_201808190654210219.jpg)
Selanjutnya, kecepatan kendaran di jalan antar-kota paling tinggi 80 kilometer per jam, untuk jalan di kawasan perkotaan paling tinggi 50 kilometer per jam, dan untuk kawasan permukiman 30 kilometer per jam.
Sebenarnya, batas kecepatan maksimum dan minimum kendaraan sudah diatur dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal 106 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.
"Untuk mengatur mengenai tata cara dalam penerapan kecepatan maka diterbitkannya PM 111 Nomer 2015 ini pada 27 Juli 2015 lalu," kata Djoko.
Selain itu lanjut dia, peraturan baru tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Meski begitu, Kemenhub mengakui bahwa aturan tersebut masih membutuhkan sosialisasi yang intens kepada masyarakat dan lembaga terkait yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kepolisian.
https://ekonomi.kompas.com/read/2015...njara.2.Bulan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara kendaraan bermotor tak akan bisa seenaknya memacu kecepatan kendaraannya di jalan raya. Jika melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka siap-siap terkena kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator mengeluarkan aturan terkait tata cara pembatasan batas kecepatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 111 Tahun 2015. Menurut Kemenhub, dibuatnya aturan batas kecepatan tersebut ada kaitannya dengan fakta kecelakaan. Selama ini, kecelakaan lalu lintas didahului oleh pelanggaran, seperti mengebut.
![Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi](https://s.kaskus.id/images/2018/08/19/9077796_201808190653570647.jpg)
"Berdasarkan data kepolisian tahun 2014, faktor penyebab kecelakaan sebagaian besar disebabkan oleh faktor manusia dimana salah satunya disebabkan oleh pelanggaran batas kecepatan sebesar 14 persen," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Dalam aturan itu disebutkan, kecepatan paling rendah dalam kondisi arus bebas yaitu 60 kilometer per jam dan kecepatan jalan bebas hambatan paling tinggi 100 kilometer per jam.
![Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi](https://s.kaskus.id/images/2018/08/19/9077796_201808190654210219.jpg)
Selanjutnya, kecepatan kendaran di jalan antar-kota paling tinggi 80 kilometer per jam, untuk jalan di kawasan perkotaan paling tinggi 50 kilometer per jam, dan untuk kawasan permukiman 30 kilometer per jam.
Sebenarnya, batas kecepatan maksimum dan minimum kendaraan sudah diatur dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal 106 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.
"Untuk mengatur mengenai tata cara dalam penerapan kecepatan maka diterbitkannya PM 111 Nomer 2015 ini pada 27 Juli 2015 lalu," kata Djoko.
Selain itu lanjut dia, peraturan baru tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Meski begitu, Kemenhub mengakui bahwa aturan tersebut masih membutuhkan sosialisasi yang intens kepada masyarakat dan lembaga terkait yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kepolisian.
https://ekonomi.kompas.com/read/2015...njara.2.Bulan.
Jadilah contoh teladan yang baik.
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
Diubah oleh gagakngondek 19-08-2018 00:05
-1
3.6K
Kutip
64
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya