lensawargaAvatar border
TS
lensawarga
Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Curat Pecah Kaca Mobil
Medan, Lensawarga.com – Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap tersangka Parlindungan Manalu alias Koven (32) warga Jalan Komplek Lama Lorong, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Labuhan seorang pelaku pencurian spesialis kaca mobil, Selasa (14/08/2018).


Tersangka Parlindungan Manalu alias Koven Saat Mendapatkan Perawatan di Rumah Sakit AL Belawan

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan korban Handoyo Vinargo (25) warga Jalan Asia Gg. Suasa No. 3F Kel. Sei Rengas, Kecamatan Medan Kota kepada polisi, Lp 491/VIII/2018/Pel-Belawan/Sek.Medan Labuhan (13/08/2018) di Jalan Keramat Simpang komplek TKBM Kelurahan, Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.

Dari keterangan yang diterima wartawan dari Polsek Labuhan, Selasa (14/08/2018) kronologi kejadian berawal ketika korban Handoyo bersama istrinya mengambil uang di BCA KIM I Mabar, pada Senin (13/08/2018) sekitar pukul 13.30 WIB, untuk keperluan usahanya, habis ambil uang dari ATM, kemudian korban makan siang di Warung Soto Aidil di Pasar II Mabar sekaligus memarkirkan kendaraanya Mobil Toyota Inova Hitam BK 1415 LU dibelakang.

Baca Juga : Seorang Pria Kesetrum Listrik Baleho Pintu 1 USU

Saat makan tiba tiba dari arah parkir, korban didatangi seorang laki laki mengatakan bahwa kaca mobil korban dipecahkan dua orang laki-laki (pelaku) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna kuning tanpa nomor Polisi.

Korban bersama istrinya melihat keadaan kaca tengah kanan pecah dan barang-barang didalam mobil pun ludes dibawa oleh pelaku yakni, 1 (satu) buah tas berisi uang tunai Rp. 22. 000.000, buku rekening Bank, surat-surat bon faktur usaha korban, serta 1 (satu) unit telepon seluler milik istrinya sudah tidak ada lagi yang berhasil di bawah kabur pelaku.

Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan dan meminta agar Pelaku di lidik dan segera ditangkap. Kapolsek Medan Labuhan Kompol H. Tampubolon, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan, untuk melakukan cek TKP dan Lidik serta mengungkap pelaku kejahatan tersebut.

Setelah mendapatkan data, Tim Pegasus Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar Pohan, melakukan Lidik terhadap para Pelaku.

Tim Pegasus yang berhasil mengetahui keberadaan Pelaku atas nama Parlindungan Manalu sedang bermain jekpot, saat itu tim langsung melakukan penangkapan serta menyita satu unit sepeda motor yang dipakai Pelaku bersama rekannya berinisial “S” yang saat ini menjadi DPO, Selasa (14/08/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kemudian tim melanjutkan penggeledahan rumah kost milik Pelaku di Sei Mati dan menyita barang-barang korban serta uang sisa pembagian dari hasil aksi sebagai barang bukti. Saat di rumah kost, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari petugas, kemudian petugas pun menghadiahi pelaku dengan timah panas dan kemudian membawanya ke rumah sakit AL Belawan untuk melakukan pertolongan pertama.

Dari hasil pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan curat dengan cara memecahkan kaca mobil milik Korban yang mana mobil tersebut telah diikuti oleh pelaku bersama rekannya “S” sewaktu mengambil uang di Bank BCA KIM I Mabar.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 (Satu) unit sepeda motor, uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 5 lembar (milik korban), uang pecahan Rp. 5.000 sebanyak 4 Lembar, uang pecahan 50 Yuan sebanyak 1 lembar, 1 set alat hisap sabu/bong, 4 buah buku tabungan tahapan BCA milik korban, SIM A, SIM C, dan KTP milik korban, 2 buah STNK milik korban, 1 buah selular, 1 buah helm milik tersangka, 2 buah topi milik tersangka, 4 buah paku runcing guna gembos ban milik tersangka, 2 buah mancis, 2 buah plastik klip lis merah kosong habis pakai, 1 lembar cek milik korban senilai Rp. 50 juta, 1 lembar kwitansi jual-beli milik korban, 1 bundal bon faktur, 1 unit TV, dan dokumen milik korban.

Tersangka merupakan residivis curat dengan modus pecah kaca mobil dan sudah bermain sejak dua tahun lalu, dan pernah dua kali masuk penjara dimana terakhir kali tahun 2018 dengan Vonis 4 bulan Penjara di Lapas Labuhan Deli.

Untuk pengembangan guna mencari keberadaan rekan pelaku “S”, Parlindungan Manalu selanjutnya di boyong ke Polsekta Medan Labuhan.

Sumber
-2
1.2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.