Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lpdpAvatar border
TS
lpdp
Diancam Trump, RI Tak Wajibkan Importir Susu Gandeng Peternak
Jakarta - Pemerintah mengubah aturan kewajiban pembelian susu sapi untuk industri. Aturan itu adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 yang diubah menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pembelian Susu.

Dalam Permentan Nomor 30 pembelian susu sapi tidak menggunakan kata-kata 'wajib' seperti dalam Permentan Nomor 26. Kemudian dalam Permentan Nomor 33 tidak ada lagi sanksi bagi importir yang tidak membeli susu sapi lokal.

Pihak asosiasi peternak menduga Permentan itu diubah lantaran ada tekanan dari Amerika Serikat (AS).

"Jadi neraca perdagangan AS jomplang karena impor dibatasi jadi defisit luar biasa. Nah itu dipakai untuk nekan Indonesia (untuk ubah permentan)," ujar Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warsito kepada detikFinance, Selasa (14/8/2018).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Ketut Diarmita, menjelaskan Permentan itu diubah karena Pemerintah AS keberatan dengan kebijakan Indonesia. Ketut menjelaskan penyusunan Permentan nomor 30/2018 merupakan revisi dari Permentan nomor 26/2017.

Dalam Permentan nomor 30/2018 prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi.

"Perubahan ini dilakukan karena ada keberatan dari AS dan ancaman akan menghilangkan program GSP terhadap komoditi ekspor kita, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor produk Indonesia ke AS," ujar Ketut kepada detikFinance.

GSP adalah Generalized System of Preferance, merupakan program pemotongan tarif bea masuk produk yang diberikan oleh AS kepada negara tertentu sehingga produk tersebut memiliki daya saing harga yang kompetitif.

Menurut Ketut, Dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningktan populasi dan produksi susu segar dalam negeri ( SSDN).

"Pelaksanaan kemitraan ini tetap kita dorong untuk dilakukan oleh seluruh pelaku usaha persusuan nasional," kata Ketut.

https://m.detik.com/finance/berita-e...ndeng-peternak

Make America Great Again!
Diubah oleh lpdp 14-08-2018 09:18
-2
1.1K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.