Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyai.dasimah99Avatar border
TS
nyai.dasimah99
Harta Prabowo Rp 1,9 Triliun, Terbanyak Berupa Surat Berharga Rp 1,7 Triliun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon presiden Prabowo Subianto, Senin (13/8/2018).

Total harta kekayaan Prabowo lebih Rp 1,9 triliun.

Seperti dikutip Tribun dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Prabowo yang dilaporkan telah diverifikasi KPK senilai Rp 1.952.013.493.659.

Kekayaan Prabowo terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 230.443.030.000.

Dari laporan LHKPN tertanggal 9 Agustus 2018 tersebut, diketahui Prabowo memiliki harta tidak bergerak berupa delapan bidang tanah seluas 79.183 m² dan 7 bangunan seluas 184.876 m².

Kesemuanya itu berlokasi di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat.

Sementara, harta bergerak (alat transportasi dan mesin) yang dilaporkan Prabowo memiliki nilai sejumlah Rp 1.432.500.00 dalam rentang perolehan tahun 1992 hingga 2007.

Rinciannya, Prabowo mempunyai 7 unit mobil jenis Toyota Alphard, Honda CR V, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero, Toyota Lexus, dua Jeep Land Rover serta 1 unit sepeda motor merek Suzuki.

Selain itu, Prabowo juga melaporkan memiliki benda bergerak lainnya yang tidak disebutkan jenisnya senilai Rp 16.418.227.000.

Harta kekayaan Prabowo yang cukup signifikan nilainya berupa surat berharga, yakni senilai Rp 1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun.

Selain itu, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu juga memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas senilai Rp 1.840.736.659.

Dengan demikian, total harta kekayaan Prabowo senilai Rp 1.952.013.493.659.

Prabowo sendiri sebelumnya telah dua kali menyerahkan LHKPN ke KPK untuk keperluan pilpres, yakni pada 18 Mei 2009 dan 20 Mei 2014.

Dalam LHKPN per Desember 2014, total harta kekayaan Prabowo senilai Rp1,67 triliun dan 7,5 juta Dollar AS.

Dengan begitu, ada peningkatan jumlah harta kekayaan Prabowo sekitar Rp 172.513.493.659 jika dibandingkan dengan LHKPN tertanggal 9 Agustus 2018.

Sementara itu, bakal cawapres pendamping Prabowo, Sandiaga Uno, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada saat hendak maju menjadi Wakil Gubernur DKI, yakni November 2016.

Dalam laporan tersebut, Sandiaga memiliki harta kekayaan Rp 3,85 triliun dan simpanan valuta asing sebesar 10,3 Juta Dollar AS.

Harta kekayaan Sandiaga Uno yang paling besar nilainya berasal dari kontrak investasi sepanjang tahun 1997 hingga 2015 mencapai Rp3,7 triliun.

Sandiaga juga memiliki sejumlah lahan tanah dan bangunan senilai Rp113,5 miliar yang dia beli dalam kurun waktu 2001 hingga 2015.

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di 12 lokasi di Indonesia, Singapura hingga di Amerika Serikat.

Dalam LHKPN pada saat itu, Sandiaga melaporkan memiliki dua mobil Nissan Grand Livina dan Nissan X Trail sebagai harta bergeraknya.

Selain itu, ada barang tidak bergerak berupa Logam Mulia dengan nilai Rp1,5 miliar, 
Pada 2014 lalu, total harta kekayaan Prabowo senilai Rp 1.779.500.000.000 

Diketahui, sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi birokrat, Sandiaga Uno merupakan seorang pengusaha dan investor.

Sandiaga Uno pernah tercatat sebagai Direktur Utama PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG). 
Majalah Globe Asia pernah melansir Sabdiaga Uno sebagai salag satu orang terkaya Indonesia dengan kekayaan mencapai 300 Juta Dollar AS atau sekitar Rp 4,38 triliun (kurs Rp14.600/USD).

Diketahui, ada dua pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jumat 10 Agustus 2018.

Keduanya adalah bakal capres petahana Joko Widodo yang berpasangan dengan bakal cawapres Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Penyerahan LHKPN ke KPK merupakan salah satu syarat yang wajib dilaksanakan sebelum ditetapkan menjadi capres dan cawapres peserta Pemilu Presiden oleh KPU.

KPK sendiri telah membuka pelaporan harta kekayaan atau LHKPN bagi bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2019 sejak Sabtu, 4 Agustus 2018.

Kewajiban penyerahan LHKN itu diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 
Aturan ini ditambah dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang menyatakan setiap pejabat negara yang sedang menduduki jabatannya di instansi pemerintahan wajib melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahun.

emoticon-2 Jempol emoticon-2 Jempol

Tukang meubel + Kyai jauh kemana-mana hartanya... Mau lawan konglomerat???
0
2.3K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.