Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Soul_LinkerzAvatar border
TS
Soul_Linkerz
[ASK] PPN ditahan oleh BUMN
hallo,

beberapa waktu lalu saya sempat mendapatkan pekerjaan dari anak perusahaan salah satu BUMN (PT Len Railway Systems (LRS) ). Pada awalnya saat pembayaran termin 1, mereka membayar full beserta PPNnya yang kemudian langsung saya bayarkan ke pajak . Namun saat pembayaran termin kedua dari pihak BUMN hanya membayar tagihan minus PPN (PPN ditahan oleh mereka dan meminta kami nalangin PPN dulu baru nanti mereka ganti ).

Jujur kami tidak mampu jika harus nalangin PPN, apalagi ketika kami minta kepastian tentang kapan PPN kami diganti kalau kami nalangin dulu. Mereka hanya megatakan "wah itu bisa lama sekali pak prosesnya".

Saya jadi takut karena sampai sekarang saya belum menyetor PPN (saya sendiri juga belum menerima PPN dari pihak BUMN ). Hampir 6 bulan saya terlambat menyetor PPN.

Saya juga sudah mencoba meminta keringan dengan pihak BUMN terkait  namun mereka tetap ngotot minta PPN harus kami yang bayar duluan baru mereka mengganti.

pertanyaan saya :
1. Jika suatu saat dari pihak PAJAK mempermasalahkan PPN yang nunggak ini apakah saya bisa meminta mereka untuk menagih langsung ke BUMN terkait?
2. jika tidak bisa, kira2 ada solusi lain kah? sekali lagi saya tidak mampu kalau harus nalangin PPN sebegitu besarnya apalagi tidak ada kepastian dari BUM terkait pengembalian ppn jika saya nalangin dulu

mohon bantuannya kawan2
terima kasih
Diubah oleh Soul_Linkerz 10-08-2018 00:23
0
1.8K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.